Samarinda, TABEnews.com- Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda berhasil mengamankan satu orang tersangka Kasus Pencurian dengan kekerasan
Dalam menjalankan aksinya tersangka yang berinisial A (30) Mengaku Sebagai anggota polri dan berhasil menggasak 20 handphone dari 25 Tempat Kejadian Perkara (TKP) wilayah Kota Samarinda.
Dari pengakuannya jika aksinya itu belum setahun dilakoninya, meski begitu ia berhasil menggasak puluhan handphone dari korban-korbanya.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan jika pelaku tersebut berhasil diamankan pada Kamis (25/8) lalu sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan M Said Sungai Kunjang, tepatnya sebuah bangsalan.
“Pelaku ini sudah dua kali beraksi, itu dalam kurun waktu enam bulan, dengan mengamankan 20 handphone. Jadi dia ini modusnya mengaku anggota Polri (polisi), kalau misalnya ada yang melawan ya dipukul,” tuturnya.
“Sasarannya anak-anak sekolah yang keluar larut malam, dipepet lalu diambil handphonenya, kemudian kunci motor diambil,” sambungnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP subsider 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan anacaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara.
“Iya ancamannya 9 tahun dan baru pertama kali diamankan,” pungkasnya.