Gorontalo – Pasca terbitnya surat penghentian sementara kegiatan usaha PT Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan) oleh Pemerintah Kota Gorontalo, Wali Kota Adhan Dambea menuai apresiasi luas, terutama dari kalangan pekerja yang selama ini menuntut keadilan.
Salah satu dukungan disampaikan langsung oleh Agung R. Datau, kuasa hukum para buruh (Pekerja Tukang) yang hingga kini belum menerima hak upah dari pihak ketiga (PT.Brilian Jaya) yang ditunjuk oleh manajemen Mie Gacoan.
“Sikap ini adalah bukti nyata komitmen beliau. Pak Wali Kota Adhan Dambea konsisten berdiri membela kaum buruh (Pekerja Tukang) yang termarjinalkan dan tidak memperoleh keadilan dari investor,” ujar Agung, advokat muda dari OBH Yadikdam Gorontalo.
Agung juga menilai, keputusan tegas Wali Kota AD menjadi momentum penting dalam penyelesaian persoalan Upah dan Material Toko yang selama ini cenderung diabaikan oleh Pihak ketiga yg di tunjuk oleh PT.Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan).“
Ini bukan hanya soal penutupan sementara, tetapi soal keberanian untuk menempatkan keadilan di atas kepentingan bisnis. Langkah ini membuktikan bahwa pemerintah hadir melindungi rakyatnya,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa tindakan tegas Wali Kota Adhan merupakan sinyal kuat bagi manajemen Mie Gacoan serta Kontraktor Pelaksana pekerjaan PT. Brilian Jaya agar bertanggung jawab atas kewajibannya kepada para pekerja Dll.
“Jangan pernah anggap remeh persoalan buruh. Di belakang mereka, kini ada pemimpin yang tak segan bertindak. Dan hari ini itu dibuktikan oleh Pak Adhan Dambea,” tutupnya.









