tolitoli

Warga Tolitoli Laporkan Dugaan Peredaran Narkoba, Polisi Cegat Avanza Putih di SPBU — Ini Kata IPTU Herman SH MH

261
×

Warga Tolitoli Laporkan Dugaan Peredaran Narkoba, Polisi Cegat Avanza Putih di SPBU — Ini Kata IPTU Herman SH MH

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BAOLAN TABE NEWS — Kesadaran warga Tolitoli dalam membantu aparat kepolisian mencegah peredaran narkoba kembali terbukti. Berkat laporan masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli berhasil menghadang sebuah mobil Avanza putih bernomor polisi L 1632 PB di depan SPBU Tolitoli, Minggu (15/6/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria, masing-masing EC (43), warga Tawaeli, Donggala, dan SF (21), yang merupakan rekannya. Berdasarkan informasi awal yang diterima Satresnarkoba, terdapat empat orang di dalam kendaraan tersebut. Saat mobil diberhentikan, situasi lalu lintas cukup ramai sehingga tim opsnal melepaskan tembakan peringatan untuk mencegah pengemudi melarikan diri ke kerumunan warga.

Advertising
banner 325x300
Advertising

Setelah situasi terkendali, polisi menunjukkan surat perintah tugas sebelum melakukan penggeledahan. Dari dalam mobil ditemukan satu dus mie instan yang berisi dua bungkus benda yang dibalut lakban coklat. Setelah dibuka, bungkusan tersebut ternyata berisi gula pasir seberat 2 kilogram.

Modus Baru: Gula Pasir Disamarkan Seperti Sabu

Dalam pemeriksaan, EC mengaku bahwa gula pasir tersebut dibeli di Alfamidi Nopi, kemudian bersama rekannya dibawa ke Tanjung Batu Belakang untuk dilakban menyerupai paket sabu. Menurut pengakuannya, mereka mendapat perintah dari seorang bandar asal Malaysia.

“Pada Sabtu, 14 Juni 2025, sopir ini sudah tiba di Tolitoli atas perintah bandar dari Malaysia untuk menjemput uang Rp100 juta. Namun, untuk meyakinkan calon pembeli, mereka diminta memperlihatkan dua kilogram gula pasir yang telah dilakban seolah-olah berisi sabu,” jelas Kasat Narkoba Polres Tolitoli IPTU Herman SH MH.

Setelah proses pelakban selesai, keduanya berkeliling kota menunggu arahan dari sang bandar.

Indikasi Transaksi Fiktif

Menurut IPTU Herman, ada dugaan kuat transaksi ini merupakan bagian dari praktik utang-piutang yang melibatkan calon pembeli di Tolitoli. Sebelumnya, calon pembeli itu sudah menerima foto sabu asli seberat 4 kilogram dari pihak bandar untuk meyakinkan transaksi.

Namun, rupanya calon pembeli tersebut justru memilih melapor ke pihak Satresnarkoba Polres Tolitoli. Berdasarkan laporan inilah, polisi berhasil melakukan pencegatan terhadap mobil Avanza putih tersebut.

Belum Ada Unsur Pidana Narkotika

Meski demikian, hingga saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut. “Kedua orang yang diamankan tetap dalam pengawasan. Berdasarkan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, belum ada cukup alasan hukum untuk menjerat mereka terkait kepemilikan narkotika,” ujar IPTU Herman.

Namun, menurutnya, pihak kepolisian tetap mengacu pada Pasal 131 KUHP, yakni terkait mengetahui adanya kejahatan namun tidak melaporkannya.

Kasus ini masih dalam proses pendalaman guna mengungkap jaringan dan peran masing-masing pihak yang terlibat.

ARMEN DJARU

Example 468x60
Example 120x600