hukum

“Letting DTN 439 hadiri sidang vonis sebagai bentuk jiwa korsa”

454
×

“Letting DTN 439 hadiri sidang vonis sebagai bentuk jiwa korsa”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TABEnews — Jelang vonis terdakwa oknum polisi yang tersandung kasus narkoba di Pengadilan negeri Tolitoli di hadiri oleh letting angkatan DTN 439 Tahun 2014 SPN Labuan panimba palu Sulteng sekitar 40 orang yang bertugas di dua Polres yang berbeda polres Tolitoli dan Polres Buol Selasa pukul 14
00 wita d(06/08/2024)

Untuk di ketahui oknum MR di tuntut 6, tahun 8 bulan berdasarkan tuntutan yang di sampaikan tidak sesuai dengan fakta persidangan sementara cs oknum MR di tuntut jauh lebih rendah daripada oknum MR hingga mengundang pertanyaan ada apa dengan tuntutan jaksa yang tidak masuk akal

Advertising
banner 325x300
Advertising

Sebagaimana di ungkapkan oleh media ini jika tuntutan jaksa itu akibat dari permintaan terhadap terdakwa oknum MR sejumlah uang awalnya 200 juta alasan untuk assesmen terdakwa MR karena MR tidak sanggup hingga di duga akibat dari ketidak sanggupan terdakwa MR memenuhi persyaratan tersebut, karena team Asesmen Terpadu (TAT) Kabupaten Tolitoli belum terbentuk terkecuali di provinsi Sulawesi Tengah

Kehadiran dari letting terdakwa oknum MR adalah bentuk kesetiaan kawanan yang terbentuk saat mengikuti pendidikan di SPN Labuan panimba tahun 2014 namun yang hadir tidak semua hadir karena di sebar bertugas di semua polres di Indonesia

Sekitar 300 lebih letting 439 DTN (December twenty nine),40 orang yang bertugas di polres Tolitoli dan Buol dan dua orang di antara nya yang tugas di polres Tolitoli purnawirawan anumerta yakni Bripda Kadek Tim opsnal Reskrim dan almarhum Briptu Rizky Abidolo anggota Satresnarkoba Polres Tolitoli.

4 jam menunggu putusan pengadilan Negeri Tolitoli untuk terdakwa oknum MR di pengadilan negeri Tolitoli sambil menunggu putusan majelis nampak juga istri dari oknum MR turut hadir dengan sabar menunggu detik detik di bacakan vonis hakim

ARMEN DJARU

Example 468x60
Example 120x600