hukum

“Ada dua perkara pidana dibeberkan Budi Atmodjo pasca HUT BHAYANGKARA Polres Tolitoli”

376
×

“Ada dua perkara pidana dibeberkan Budi Atmodjo pasca HUT BHAYANGKARA Polres Tolitoli”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Polres Tolitoli lakukan jumpa pers untuk pertama kalinya sesudah peringatan HUT Bhayangkara ke 78 sepekan yang lalu, Jumpa pers hari ini oleh humas polres Tolitoli memilih warkop yang terletak di pertigaan jalan Menuju RSUD Mokopido dan arah barat ke Rumah dinas Kapolres Tolitoli tepatnya Warkop “Markisa”

Melalui kasi Humas polres Tolitoli IPTU Budi Atmodjo ada dua perkara yang di Beberkan kasih humas yang saat ini dalam penanganan proses hukum di makopolres Tolitoli

Advertising
banner 325x300
Advertising

Tindak pidana Pencurian dan Kasus pelanggaran pidana khusus yaitu Narkotika “Kata Budi Atmodjo di hadapan awak media Tolitoli sekira pukul 10,23 wita Jumat (11/7/2024)

Menurut nya yang pertama adalah pelanggaran pidana tentang Pasal 362 KUHP junto pasal 55 ayat 1 terkait pencurian yang di lakukan oleh tersangka inisial ‘SKWT’ 40 tahun di mana tersangka dengan tega libatkan yang berumur 11 tahun untuk lakukan pencarian di Toko milik Ibu Sudarni 32 tahun di jln Moh Hatta Kel.Baru Baolan sekitar pukul 3 sore hari Rabu 15 Mei lalu, saat itu tersangka memasuki Toko ibu Sudarni melihat tas berwarna ungu di bawah meja kasir, melihat kesempatan ada lalu timbul niat tersangka SKWT’ untuk mencuri,,-

Tersangka kembali ke rumah nya dan mengajak anaknya dan perintah kan anaknya untuk meraih tas berwarna ungu, awalnya anaknya takut dan tidak mau,”Tidak apa apa, ambil saja mungkin dengan mata yang ‘mebelalak’akhir si anak pun akhirnya ambil tas tersebut lalu di serahkan kan nya pada ibu nya SKWT’ tersangka, di dalam tas tersebut terdapat uang sejumlah Rp 18.000.000(delapan belas juta rupiah) saat di tangkap oleh polisi uang tersisa Rp 6.000.000(enam juta rupiah) sebagian sudah di belanjakan tersangka sehingga untuk melengkapi berkas tersangka polisi menyita Beras satu karung, piring kipas angin, handphone merk Vivo Y03, beberapa pakaian semua alat alat rumah tangga yang di beli pelaku dengan uang hasil curiannya

Kini tersangka SKWT’ jalani hari hari nya di ruang tahanan polres Tolitoli menunggu berkas rampung di limpahkan ke jaksa penuntut umum untuk di sidang kan, ancaman lima tahun penjara atas perbuatannya

Sesaat kasi Humas mempersilahkan minum kopi kepada para wartawan dengan membisikkan kepada wartawan senior Rasyid Ganing agar kopi jus yang di siapkan segera di serumput dan tanpa menunggu lama kasi Humas IPTU Budi Atmodjo selanjutnya papar kan peristiwa penangkapan seorang tersangka pelaku peredaran narkoba yang di bekuk malam Minggu lalu Sabtu (6/7/2024)di komplek kantor kelurahan Nalu Baolan terduga DHY penangkapan di pimpin KBO IPDA Sutiman di rumah tersangka dengan di saksikan masyarakat terkait barang bukti narkoba jenis yang di temukan malam Minggu itu setelah tim operasional Satreskoba polres merasa semua unsur hukum terpenuhi DHY 41 tahun di gelandang ke Makopolres Tolitoli untuk proses hukum lanjut

Barang bukti berupa Shabu Shabu sebanyak 5,73 gram bersama Alat bukti berupa botol plastik yang di dalam nya terdapat 6 paketan plastik klip “Terang Budi Atmodjo

Sampai pada pukul 10,26 acara jumpa pers berakhir seiring dengan habis kopi dan jus yang ada di warkop Markisa sembari kasi Humas mengucapkan terima kasih kepada semua kawan kawan yang sudah hadir untuk berikan dedikasi bagi polres Tolitoli sehingga kegiatan Polres Tolitoli sampai kepada masyarakat melalui kegiatan pres liris hari ini, dengan mengedepankan profesionalitas, moderen dan terpercaya dalam bingkai sinergitas yang Presisi”Tutup nya.

ARMEN DJARU

Example 468x60
Example 120x600