TABEnews.com — Ada satu unit yang paling bertanggung jawab terhadap bangunan kantor PLN Toli-toli di jalan Sudirman Panasakan yang menelan dana 8 milyar pembangunan yang di gelontorkan dengan dua tahap di ketahui tahap I tahun 2023 pembangunan kantor PLN 3 milyar rupiah dan tahap II 5 milyar rupiah tentunya prosedur tender sudah di sempurna legalitas perusahaan dan pemenang nya PT CENTRAL
PT perseorangan bisa ikut tender pada proyek gedung atau kantor di PLN Toli-toli itu jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pihak yang mengadakan tender. Hal ini termasuk memiliki legalitas perusahaan yang lengkap, kemampuan finansial yang memadai, serta pengalaman dan kualifikasi yang relevan dalam bidang pekerjaan yang ditenderkan .
Peresmian kantor PLN Toli-toli tanggal 17 mei lalu mengundang pertanyaan publik, kenapa di resmikan sementara proyek belum selesai atau karena menghindari diskualifikasi, jika itulah alasan maka sangat tidak mendasar terkesan tidak rasional, biasanya hal itu di lakukan jika ada penyalahgunaan anggaran dapat di duga tidak sesuai perjanjian kontrak kerja, karena nya APH yang ada sudah dapat melakukan pra penyelidikan.
Kenapa harus Unit Pelaksana Proyek (UPP) bertanggung jawab karena unit ini atas nama Negara mengelola pelaksanaan pembangunan sesuai kontrak dengan pihak kontraktor, supervisi konstruksi, supervisi desain dan pihak lainnya sebagai bagian pencapaian target kinerja pembangunan yang ditetapkan perusahaan,
“Agak tidak sempurna gedung PLN jika di nilai dari sistem kontruksi” kata seorang kontraktor pada media ini Minggu (7/7/2024)
Jika di duga ada kejanggalan maka pihak APH yang ada di kabupaten Tolitoli tidak perlu ragu untuk lakukan pengumpulan bukti keterangan PLN harus di control karena usaha jasa yang di kelola untuk kepentingan masyarakat pelanggan yang 1 × 24 jam butuh energi listrik yang di suplai oleh PT PLN Toli-toli yang hampir separuh nya adalah saham pemerintah Republik Indonesia.-‘
Armen djaru








