Tolitoli, TABEnews–Surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara sempurna dan lengkap (P-21) Oleh Reskrim polres Toli-toli terhadap tersangka RC dan Tim penyidik menyerahkan tersangka dan barang-bukti (tahap II) kekantor kejaksaan negeri Tolitoli pada hari kamis pukul 15.00 wita (16/5/2024)
Sebagaimana mana di ketahui tersangka RC melakukan pencurian yang terjadi pada 13 Maret tahun 2024 sekira pukul 03.00 wita bertempat di Jl. Bandeng kompleks pelabuhan Dedek dan tersangka melakukan perbuatan melawan hukum di BB jerat dengan pasal 363 KUHAP pidana pencurian
Setelah 60 hari di tahan di rutan Polres sejak Maret lalu dan hari ini kami serahkan berkas ke kejaksaan negeri Toli-toli”Ujar AKP ISMAIL SH.MH yang akrab di sapa “Bobby” saat di temui siang tadi di ruangan
Saat di bekuk pada bulan Maret lalu oleh Kasatreskrim AKP Ismail SH MH lakukan koordinasi hingga melibatkan personil dari samua satuan yang ada di polres kala itu
Tepat pukul 14.00 siang hari IPDA Sutiman KBO satresnarkoba yang terlibat dalam tim tersebut Menangkap dan gelandang tersangka RC 31 Tahun, diketahui bahwa Polres dihadapkan dengan adanya laporan kasus pencurian di sejumlah titik kasus Ranmor, pencurian tabung gas, termasuk pencurian handphone di saat yang sama tersangka RC 31 Tahun terlapor sebagai pelaku pencurian handphone,
Itu saya libat kan personil dari satuan lain di karenakan tersangka RC merupakan mantan anggota polisi yang sudah di pecat, terang Boby
Kalau informasi yang jelas pemecatan terhadap pelaku sebagai polisi saat itu di polres Banggai Kepulauan “Tutup Kasatreskrim polres Tolitoli
Armen djaru








