PALU, TABENEWS.com–Kejaksaan negeri Toli Toli di hadapkan dengan beberapa kasus amburadul yang di wariskan oleh mantan kasi pidsus Rustam Effendi SH yang pada tahun 2018 di Lantik jadi kasi pidsus kala itu
Akhirnya sepak terjangnya terhenti dengan surat keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia yang bernomor :KEP-IV-357/C.4/04/2022 tentang pemberhentian dari Jabatan Struktural dan pembebasan Jabatan Fungsional Jaksa serta Pemindahan dalam Jabatan Pelaksana Pegawai negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang memuat nama Rustam Efendi ,S.H . dengan Nrp.60984782 Nip.19840902 200812 1 002 pangkat Jaksa Muda (II/d) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada kejaksaan Negeri Tolitoli untuk diberhentikan dari jabatan Strukturalnya dan Jabatan Fungsionalnya, persoalan tidak selesai meskipun rustam Effendi SH sudah di berhenti kan,kapal Tangkap ikan pada dinas perikanan sampai saat ini tidak bisa di manfaatkan oleh nelayan karena pada tahun 2022 rustam Effendi menahan kapal tersebut dan akhirnya rusak di duga kadis perikanan di tangkap karena pesanan politisi tertentu,dan memang Rustam Effendi SH jadi kasi pidsus sudah menjadi rahasia umum jika kasi pidsus kala itu adalah milik politisi tertentu.
Kelompok nelayan yang penerima manfaat sangat kecewa dengan sikap kasi pidsus waktu itu karena sampai saat ini kapal tersebut tidak dapat di gunakan bahkan dirinya bermohon untuk pinjam pakai kapal tidak di tanggapi mengejar kerugian negara justru negara di hancurkan hanya karena ingin buktikan jika beberapa ASN DKP Toli Toli terlibat korupsi termasuk Ir Gusman selaku kadis perikanan dan Kelautan”Ujar Raup 45 tahun warga kelurahan Sidoarjo
Sebuah sumber mengatakan jika kasi pidsus Rustam Effendi SH pernah intimidasi PPK yang tangani Pengadaan mesin listrik RSU Mokopido tahun 2020,, agar menanda tangani berkas pencairan 100 persen, di mana waktu itu barang yang di belanja belum ada
Berita yang paling viral namun tidak tersentuh oleh kasi pidsus Rustam Effendi SH adalah Kasus bantuan CSR, dari bank BPD Dana untuk peruntukan pembelian beras untuk di salurkan pada warga Miskin kasi pidsus mengintimidasi kepala dinas Sosial, agar pengadaan Sembako dikerjakan oleh orang yang telah dia tentukan, kemudian penyalurannya, diberikan khusus kepada salah satu pasangan Calon Bupati waktu itu,
Masih di tahun 2020 di ketahui dari sejumlah kepala desa yang mengaku di intimidasi, khusus kades bajugan agar pekerjaan yang bersumber dari dana desa, dikerjakan oleh kontraktor berinisial ( S )
Dalam tahapan Pilkada saat itu sengaja memanggil dan memeriksa sejumlah kepala Desa, dengan tujuan menakuti jika tidak membantu pasangan Calon Bupati tertentu, akan menjadikan Kepala desa sebagai tersangka, hingga pada puncaknya lakukan pemeriksaan terhadap KPU Tolitoli yang menurut sumber jika kasus korupsi di KPU itu tidak layak di kasus kan,
Kepala kejaksaan negeri Tolitoli Albertinus Napitupulu SH MH lalukan pemeriksaan serta mengkaji kasus korupsi di KPU Toli dan meskipun beliau pernah tetapkan tersangka pada April 2022 di mana Kajari baru satu bulan menjabat, kasus ini merupakan warisan rustam Effendi SH,dan akhirnya Kajari akan SP3 Kasus bendahara KPU, namun saat ini mantan kasi pidsus Rustam Effendi SH terus lakukan desak di kejaksaan tinggi agar bendahara KPU Tolitoli segera tahan, sementara rustam Effendi SH sudah SP 3 namun hanya Secara lisan waktu itu.
Kepada sejumlah media saat HBA Kajari Tolitoli menyatakan pihak akan tetap profesional dalam penanganan sejumlah kasus yang masih harus diselesaikan.
Beredar kabar jika rustam Effendi SH adalah merupakan Anak angkat dari salah satu anggota DPR pusat komisi hukum sehingga wajar banyak tingkah bahkan sanksi yang di terima nya tidak membuat nya jera setelah di berhentian dari Jabatan Struktural dan pembebasan Jabatan Fungsional Jaksa serta Pemindahan dalam Jabatan Pelaksana Pegawai negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Armen djaru/ed








