TABENEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tolitoli kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AS alias A (53) diamankan polisi bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 43,15 gram.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (6/11/2026), sekitar pukul 15.00 WITA, di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Tadulako I, Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.
Pria yang diketahui merupakan warga Jalan Malatuang, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan itu diamankan setelah petugas Satresnarkoba melakukan pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Barang bukti sabu seberat 43,15 gram yang ditemukan dalam pengungkapan ini menjadi salah satu poin penting dalam proses penyidikan.
Selanjutnya, AS alias A bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Tolitoli untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini kembali menegaskan upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika yang berpotensi merusak masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Tolitoli.
tabenews/fajri









