Kunjang, TABEnews.com–Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti 3 plastik klip masing masing seberat 0,28 gram.
Polsek Sungai Kunjang – Pengungkapan dilakukan oleh unit reskrim polsek sungai kunjang pada Selasa malam (8/11/2022) tepatnya di Jalan Slamet Riyadi Gg. 4, Rt. 14, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Pelaku, Surono (39) diamankan di kamar kosnya beserta barang bukti sabu yang berhasil ditemukan seberat 29.56 gram.
Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Made Anwara, SH,. menerangkan, pada saat unit reskrim mendapat laporan warga bahwa di tempat kediaman pelaku sering menjadi tempat transaksi narkotika, dan unit reskrim kemudian menuju ke kediaman pelaku kemudian langsung melakukan penggeledahan di kamar kos, setelah melakukan penggeledahan anggota reskrim menemukan 1 poket shabu di dinding kamar kos pelaku, 1 poket di dalam lemari pakaian, serta 1 poket lagi di simpan pelaku di kantong jaket yang tergantung di dalam kamar kos pelaku.
“Barang bukti saat di temukan di dalam kamar kos pelaku di simpan di tempat berbeda, Total 3 paket klip yang ditemukan dengan masing masing berat 0.28 gram,” ujar kapolsek Sungai Kunjang.
Selanjutnya pelaku diamankan ke Mapolsek Sungai Kunjang beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut. Pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.red