Nambo, TABEnews.com
Aparat gabungan TNI-Polri bersama pemerintah kecamatan dan desa serta warga membongkar lokasi arena judi sabung ayam di Desa Lumbe, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai, Senin (22/8/2022) siang.
Kapolsek Kintom Iptu Raden Hermawan SE, mengungkapkan, pembongkaran ini dilakukan lantaran masyarakat sangat resah dengan aktivitas terlarang yang dilakukan di lokasi tersebut.
“Pembongkaran ini atas peran aktif masyarakat yang melaporkan dan kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan pembongkaran arena judi sabung ayam ini,” ungkap Hermawan.
Selain membongkar arena judi, di lokasi Kapolsek juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat setempat agar tidak memfasilitasi atau menyediakan tempat untuk arena judi sabung ayam.
“Aktivitas perjudian melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara bagi pelakunya,” jelasnya.
Dia pun mengimbau masyarakat agar melaporkan apabila mengetahui atau melihat adanya aktivitas perjudian terjadi di wilayah hukum Polsek Kintom.
“kami mengharapkan peran aktif masyarakat jika terjadi judi agar segera melapor, sehingga cepat ditindak lanjuti,” pungkasnya.*