Gorontalo, Tabenews.Com — Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan Gorontalo (APPLG) menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan penyalahgunaan izin operasional Terminal Khusus (TERSUS) milik PT BJA yang berlokasi di Desa Trikora, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Ziad Koordinator Lapangan menyampaikan Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan serta regulasi teknis dari Kementerian Perhubungan, TERSUS adalah fasilitas pelabuhan yang dibangun oleh badan usaha untuk kepentingan sendiri, dan harus sesuai dengan izin serta peruntukan awal.
Namun, kata Ziad temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dalam operasional TERSUS PT BJA, antara lain:
- Dugaan penyalahgunaan fungsi untuk kegiatan pengangkutan dan distribusi wood pellet hasil konversi hutan alam secara massif, yang tidak tercantum dalam izin awal terminal.
- Ketidak sesuaian dengan tata ruang kawasan, berdasarkan Perda RT/RW Kabupaten Pohuwato, di mana wilayah tersebut termasuk dalam zona lindung yang menuntut perlindungan ketat terhadap lingkungan.
- Minimnya akses publik terhadap dokumen perizinan dan laporan bongkar muat, yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.Tidak adanya pembaruan AMDAL, padahal terjadi perubahan fungsi dan skala operasional secara signifikan.
sehingga dalam hal ini, APPLG menilai bahwa aktivitas ini berpotensi memperparah deforestasi dan merusak keseimbangan ekologis di kawasan Popayato dan sekitarnya.
Selain itu, Ziad juga menyampaikan bahwa ad Dugaan kuat bahwa tersus di guanakan sebagai jalur ekspor hasil eksploitasi hutan.
” Kami menduga bahwa TERSUS digunakan sebagai jalur ekspor hasil eksploitasi hutan dan itu harus ditanggapi dengan langkah serius dari negara. ” Ujarnya.
Sehingga langkah dari APPLG adalah mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan audit menyeluruh terhadap izin, kegiatan operasional, dan dampak lingkungan dari TERSUS PT BJA.
“Instansi terkait harus melakukan Penghentian sementara seluruh aktivitas terminal, hingga seluruh dokumen perizinan dan lingkungan diverifikasi secara tuntas” tukasnya.
Ziad menyampaikan bahwa Pencegahan pengalihan fungsi TERSUS di duga diperuntukkan kepentingan ekspor hasil deforestasi ilegal, sehingga Ziad mengemukakan bahwa atas dugaan itu pihak pihak yang terlibat agar dapat di tindak lanjut dengan tegas. Ziad juga menyampaikan bahwa apa yang di lakukan oleh dirinya adalah bentuk partisipasi politik dalam menjaga lingkungan.
“Tindakan hukum tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Kami menegaskan bahwa tuntutan ini bukan bentuk provokasi, melainkan bentuk partisipasi publik dalam menjaga lingkungan hidup dan penegakan hukum. Negara harus hadir untuk melindungi rakyat dan lingkungan, bukan tunduk pada kepentingan segelintir korporasi.” Kata nya









