Buol Tabenews.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mokoyurli yang menjadi kebanggaan masyarakat Buol terus melakukan pengembangan.
Pantauan media ini Selasa, 5 Agustus 2025 Terbaru, RSUD Mokoyurli dalam pembangunan ruang rawat inap Melati yang menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS ).
Direktur RSUD Mokoyurli dr. Hj. Maryati A. Ismail menjelaskan pada media ini Pemugaran Gedung rawat Inap Melati ini menjadi bagian dari program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang digagas pemerintah pusat.
KRIS bertujuan menyetarakan kualitas layanan rawat inap dan mempermudah bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
“Dengan adanya ruang ini, masyarakat Kabupaten Buol diharapkan mendapat pelayanan kesehatan yang lebih merata dan berkualitas, ” Ungkap Direktur RSUD Mokoyurli
Di mintai keterangan Mohammad Amril Hentu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ruang rawat inap melati nantinya tidak lagi menggunakan kipas angin, melainkan AC , ” kata Hentu.
✓ Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
✓ Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.
✓ pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
✓ Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
✓ Adanya nakas per tempat tidur.
✓ Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
✓ Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
✓ Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1, 5 meter.
✓ Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau gantung.
✓ Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
✓ Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
✓ Outlet oksigen.
Berkaitan dengan penerapan KRIS, pada ruangan melati ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 mengatur 12 persyaratan mengenai fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS. Hal ini tertuang dalam Pasal 46 A Ayat 1. Diungkap Mohammad Amril Hentu.
Redaksi









