Example floating
Example floating
Example 728x250
banggai

Sidang Lakalantas anak di bawa disidangkan dengan cara Diversi

76
×

Sidang Lakalantas anak di bawa disidangkan dengan cara Diversi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


Luwuk, TABEnews.com
Kasus Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) melibatkan anak dibawah umur yang diselesaikan dengan cara siding diversi oleh Satuan Lalulintas Polres Banggai, di ruang Unit Laka Lantas, Selasa (23/8/2022) siang.

Diversi tersebut dipimpin langsung Kanit Gakkum Satlantas Polres Banggai Ipda Suparjan Bakri dan dihadiri petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas II Luwuk, penyidik unit Laka Lantas Polres Banggai, aparat desa Kecamatan Bualemo dan keluarga korban dan tersangka.

Kasat Lantas Polres Banggai AKP I Dewa Made Arda SH, SIK, mengungkapkan, upaya diversi ini dilakukan untuk penyelesaian secara kekeluargaan diluar peradilan pidana.

“Jadi dilakukan pertemuan antara keluarga korban dengan keluarga terlapor serta Bapas Luwuk,” ungkap Dewa

Sebab menurutnya, upaya diversi merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh penyidik terhadap anak yang berhadapan dengan Hukum sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

“Diversi ini dilakukan untuk mencapai solusi terbaik untuk kedua belah pihak, dengan tujuan utama untuk mencapai perdamaian antara korban dan Anak, untuk menghindari anak dari masalah hukum,” terangnya.

Dalam kegiatan tersebut, kata Dewa, tercapai kesepakatan antara masing-masing pihak yang terlibat kecelakaan (pelaku dan korban) sehingga proses pelaksanaan Diversi dinyatakan berhasil.

“Dari hasil sidang diversi, pihak keluarga tersangka dan keluarga korban saling memaafkan dan bersepakat untuk menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas tersebut secara kekeluargaan dan tidak menuntut secara hukum,” tandasnya.

Sebelumnya, laka lantas terjadi pada Jumat 22 Juli 2022 sekitar pukul 11.00 Wita di Jalan Trans Bualemo-Balantak Desa Nipa Kalemoa, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai.

Peristiwa tersebut antara sepeda motor Honda CRF warna Putih Hitam DN 5859 RG yang dikendarai tersangka berusia 17 tahun yang berboncengan berboncengan dengan rekannya berusia 16 tahun.

Saat itu sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka melaju dengan kecepatan tinggi bergerak dari arah Desa Bualemo menuju Desa Binsil Padang, Kecamatan Bualemo dengan kecepatan tinggi dan menabrak korban pejalan kaki berusia 5 tahun yang hendak menyebrang jalan.

Akibat dari kecelakaan itu korban mengalami luka lecet di pipi kiri, luka lecet di dahi, luka benturan di kepala, patah di lutut sebelah kanan dan meninggal dunia dalam perawatan medis puskesmas Bualemo.*
banner 325x300
Example 120x600