Luwuk, TABEnews.com
Anggota Subsektor Luwuk Timur mengamankan seorang pria berinisial HR (43) warga Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, lantaran dilaporkan atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jumat (5/8/2022) 09.30 Wita.
Kapolsek Luwuk AKP Candra SH, MH, mengungkapkan, kasus ini terjadi pada Minggu 31 Juli 2022 sekitar pukul 19.30 Wita, saat itu tersangka yang merupakan suami dari korban berinisial RS (25) tega menganiaya korban.
“Atas perbuatan tersangka korban mengalami luka lebam di bawah mata serta mengalami sakit pada bagian badan sehingga dilakukan perawatan intensif di RSUD Luwuk,” ungkap Candra
Usai menganiaya istrinya, kata Candra, tersangka kemudian melarikan diri dan berhasil diamankan pada Jumat 5 Agustus 2022 pagi di Mako Subsektor Luwuk Timur.
“Tersangka diamankan anggota Subsektor Luwuk Timur tanpa perlawanan. Tersangka sebelumnya telah dilaporkan oleh istrinya di Mopolres Banggai,” kata Candra.
Kasus KDRT yang dialami korban ini telah berulang kali dilakukan tersangka sehingga korban melaporkan ke SPKT Polres Banggai guna di proses hukum dan demi keselamatan jiwa korban.
“Tersangka merupakan seorang residivis yang sudah berulang kali masuk keluar dari Lembaga Pemasyarakat kelaa IIB Luwuk dengan berbagai kasus,” pungkasnya.*