Buol, Tabenews.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buol menggagalkan dan memberantas Minuman Keras (Miras) bukan isapan jempol. Buktinya, razia terhadap miras terus dilakukan Satpol PP. Razia dilakukan diwilayah Perkotaan, Rabu, 10/8/2022
Dari operasi tersebut, Satpol PP berhasil menyita miras cap tikus sebanyak 70 liter. Atau dua gelon ” Pada saat razia, pemilik berusaha mengelabui petugas. miras disembunyikan dalam beberapa karung beras warna putih. Namun, berbekal pengalaman dan insting yang kuat, para petugas berhasil menemukan miras tersebut. “Seperti razia-razia sebelumnya, tim saya terlebih dahulu melakukan penyelidikan di lapangan. Nanti setelah infonya sudah A1 dan memiliki bukti awal yang kuat, kami langsung melakukan turun dan mengamankan miras tersebut dari pemiliknya,” kata Purnomo
Selain mengamankan miras, Satpol PP juga memberikan peringatan keras kepada sang pemilik baik secara lisan maupun tertulis. Poin penting dalam teguran itu adalah penutupan tempat usaha, jika seandainya kedapatan lagi memperjual belikan miras.
Teguran ini sesuai dengan misi Pemda yang berupaya memberantas peredaran miras di Kota Buol. “Cari duit jangan dari berdagang miras seperti ini. Jangan karena untungnya banyak dan perputaran uangnya cepat, terus masyarakat yang tadinya jualan kebutuhan pokok , beralih ke berdagang miras. Ini salah,” ucap Purnomo.