Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
buol

Satgas Dinilai Tutup Mata Soal Kelangkaan dan Pangkalan Siluman Gas Elpiji 3 Kg di Buol: Ada Apa dengan Pengawasan?

274
×

Satgas Dinilai Tutup Mata Soal Kelangkaan dan Pangkalan Siluman Gas Elpiji 3 Kg di Buol: Ada Apa dengan Pengawasan?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol, TabeNews.com — Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg di Kabupaten Buol kembali menjadi sorotan tajam. Warga menilai persoalan ini bukan sekadar kesalahan teknis atau gangguan pasokan, tetapi sudah masuk dalam ranah ketidakberesan tata kelola distribusi yang harusnya diawasi secara ketat oleh Satgas dan instansi terkait. Namun ironisnya, keluhan masyarakat justru seolah tenggelam tanpa respon berarti.

Antrean panjang, tabung kosong, dan harga melambung tinggi sudah menjadi pemandangan rutin. Di tingkat pengecer, harga gas subsidi yang seharusnya berada di bawah HET justru diperdagangkan hingga Rp50 ribu–Rp60 ribu. Lebih miris, gas sering tidak tersedia di pangkalan resmi tetapi “muncul” di tempat lain dengan harga yang tidak masuk akal.

Advertising
banner 325x300
Advertising

Dugaan Mafia Distribusi dan Pangkalan Siluman Semakin Menguat, beberapa warga mengungkapkan dugaan serius bahwa praktik curang dilakukan secara terstruktur oleh oknum pangkalan yang memanfaatkan kelangkaan. Gas subsidi dialihkan sebelum sampai ke tangan masyarakat, dan dijual dengan harga tinggi melalui jalur tidak resmi.

“Kelangkaan gas Elpiji 3 kg ini karena ada pangkalan nakal dan pangkalan siluman. Kami warga sangat berharap Pemda segera turun melakukan sidak,” ujar salah satu sumber warga.

Pernyataan ini bukan tanpa dasar. Informasi lapangan menunjukkan adanya pola: pangkalan kosong, tetapi stok gas beredar di tempat-tempat tertentu dengan harga yang sudah “di-markup”.

Satgas Dipertanyakan: Lemah, Lambat, atau Enggan Bertindak? Kritik terhadap tim Satgas menguat karena masyarakat menilai absennya pengawasan yang seharusnya menjadi benteng pertama mencegah penyimpangan.

“Kemana tim satgas selama ini? Apakah hanya kelangkaan gas Elpiji 3 kg mereka seakan-akan buta dan tuli, tidak mendengar keluhan warga?” tegas pemuda Buol, Jupri S. Ali.

Pernyataan ini menggambarkan keputusasaan publik. Ketika pengawasan lemah, oknum menjadi berani bermain. Ketika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti, pelanggaran semakin sistematis.

Aspek Hukum: Pelanggaran yang Bisa Masuk Ranah Pidana, Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta peraturan turunannya, penyalahgunaan distribusi gas subsidi termasuk kategori pelanggaran berat. Pasal 53 UU Migas mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan peredaran atau niaga migas tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan.

Beberapa poin penting:

Menjual di atas HET, melakukan penimbunan, atau mengalihkan distribusi kepada pihak yang tidak berhak termasuk pelanggaran hukum.

Ancaman pidana dapat mencapai 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp60 miliar, tergantung bentuk pelanggaran.

Pemerintah daerah, melalui dinas terkait dan Satgas, memiliki mandat hukum untuk menindak, mengawasi, dan menertibkan jalur distribusi.

Dengan dasar hukum yang jelas, masyarakat semakin mempertanyakan: Mengapa penindakan tidak dilakukan? Mengapa pelanggaran dibiarkan berulang?

Akar Masalah Diduga Berada pada Pengawasan yang Longgar, Pengamat lokal menilai lemahnya transparansi distribusi membuat gas subsidi rawan dimanipulasi. Minimnya sidak, kurangnya data akurat, serta tidak adanya kontrol langsung ke pangkalan membuat celah praktik ilegal semakin besar.

Ketika pengawasan hanya dilakukan di atas meja, tanpa turun ke lapangan, maka jaringan pelanggaran mudah bekerja tanpa merasa terancam.

Tuntutan Masyarakat: Tindak Tegas, Bukan Retorika, Warga mendesak pemerintah daerah: Melakukan sidak mendadak ke pangkalan dan titik distribusi, Mencabut izin pangkalan nakal, Mengungkap oknum yang bermain di balik “pangkalan siluman” Menjalankan pengawasan ketat sesuai mandat UU.

Beberapa tokoh masyarakat bahkan mendorong aparat penegak hukum untuk turun tangan jika Satgas tidak mampu menyelesaikan persoalan di level daerah.

Gas Subsidi Harus Tepat Sasaran, Bukan Komoditas Spekulatif, Gas Elpiji 3 kg adalah subsidi negara yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil. Ketika barang bersubsidi berubah menjadi komoditas spekulatif, maka pemerintah wajib bertindak. Jika tidak, dampaknya bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga kepercayaan publik.

Masyarakat menegaskan bahwa kelangkaan gas bukan takdir. Ini masalah pengawasan. Dan selama pengawasan lemah, persoalan akan terus berulang.

TabeNews.com akan terus melakukan penelusuran dan berupaya mengungkap lebih dalam dugaan permainan distribusi Gas Elpiji 3 kg di Kabupaten Buol.

Redaksi

Example 468x60
Example 468x60
Example 120x600