Buol, Tabenews.com – Menyusul Euforia disetujuinya usulan pemekaran Kecamatan baru di wilayah timur Buol, tak ada salahnya kemudian beberapa kelurahan di dalam kota kiranya dapat diakomodir utk pemekaran wilayah kelurahannya, mengingat beberapa hal yg menjadi acuan cukup memenuhi syarat pemekaran.
“Usulan pemekaran beberapa desa baru dalam kota Buol ini tentu saja cukup signifikan dapat menambah kuota Dana Desa yg bersumber dari APBN langsung dan bahkan juga desa baru tsb berhak mendapatkan alokasi dana APBD yg bersumber dari dana DAU sesuai aturan UU Desa”. Ungkap Rudi Labha salah satu tokoh kelurahan Leok I
Inilah Daftar kelurahan yang akan mekar apabila tokoh masyarakat dan pemangku wilayah bersatu seperti halnya soal pemekaran kecamatan Matinan.
Kelurahan Leok I dengan jumlah penduduk sesuai data BPS 2022 sebanyak 5.545 jiwa kiranya dapat mengusulkan pembentukan desa baru yakni Desa Los, yg meliputi Los, Gunung Asaan, dusun Domag dan Dusun Lrepa….ini tentu saja dapat membantu percepatan pembangunan di desa baru itu kelak dgn maksimalkan ADD dan DD yg didapatkan.
Kelurahan Leok II dengan jumlah penduduk menurut data BPS thn 2022 sebanyak 5.613 jiwa, juga dapat mengusulkan desa atau kelurahan baru yg pembagiannya kira² membagi dua wilayah kelurahan mulai dari pesisir hingga ke gunung melalui jalur lorong BKD sebagai batasnya.
Kelurahan Kali yang saat ini berjumlah penduduk 5.235 jiwa berdasarkan rilis BPS thn 2022, juga layak dimekarkan dgn membentuk desa baru yakni Desa Gunung Kali dimana jalan Padat Karya adalah merupakan batas dgn Kelurahan induknya.
Kelurahan Buol yang paling padat penduduknya yakni 6.895 jiwa, sangat layak dimekarkan dgn menambah 2 desa baru, yakni Desa Buol Pante dan Desa Bvuoyong.
Desa Buol Pante berbatasan dgn Kelurahan Buol di Jalan Poros mulai dari Pekuburan Raja hingga ke tepi sungai Buol melalui depan toko 87 Lama.
Sedangkan desa Bvuoyong yakni semua wilayah Kelurahan Buol yg berada di seberang Sungai Buol.
Tentu saja hal ini harus didukung oleh tokoh-tokoh masyarakat di masing-masing kelurahan yg akan memekarkan diri tersebut dengan melalui mekanisme Musyawarah Kelurahan, dan tentu saja harus mendapatkan dukungan penuh dari masing- masing Lurah nya juga dukungan dari pak Camat selaku Kepala Wilayah Kecamatan. Tutup Rudi Lahba
Redaksi