Apa tanggapan kades Taripa?
TABE, Poso – Masalah yang menerpa kepala desa Taripa kecamatan Pamona Timur, kabupaten Poso Sulawesi Tengah kita serahkan pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Tidak bisa dan tidak boleh semena-mena. Karena kepala desa itu adalah pilihan rakyat orang banyak. hal tersebut disampaikan oleh kepala dinas PMD kabupaten Poso Frits Sampurnama, kepada pewarta pada (2/2/2023) kamis sore. Dikota Poso.
Jadi, Ada tiga hal yang bisa mendasari pemberhentian kepala desa. Antara lain Yakni, pertama pengunduran diri. Kedua jika yang bersangkutan ada pelanggaran pidana yang sudah ada putusan tetap atau inkra. Dan ketiga tidak dapat lagi menjalankan tugas karena berhalangan tetap. Semisalnya Sakit. Urai Frits Sampurnama, yang juga sebagai panglima tertinggi bagi ASN di kabupaten Poso.
Dikatakan Kadis PMD kabupaten Poso, sekarang ini dalam kondisi yang ada, dia / kades Taripa dalam pengawasan ketat kepala wilayah kecamatan.
” Dia sekarang ini dalam pengawasan ketat. Dan setiap penarikan uang maupun pengeluaran uang itu harus dalam sepengetahun camat. Ujar Frits Sampurnama, sekda kab Poso.
Dia punya tugas tanda tangan, setelah itu serahkan kepada bendahara dan selanjutnya bendahara serahkan kepada camat. Ini adalah bentuk pengawasan sanksi yang diberikan oleh bupati. Dan dia juga masih punya hak-hak sebagai kades. Yakni hak, terima gaji. Tekan serius Frits.
Masih menurut penjelasan sekda kabupaten Poso, tetapi yang pasti sekarang ini, berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Gubernur, bupati dan forkopimda termasuk kejati dan semua kajari itu sudah ditekankan kejagung. Jangan saudara-sudara melakukan pemeriksaan kepada kepala desa sebelum ada pemeriksaan inspektorat. Ucap, sekda poso, menirukan penegasan kejagung.
Namun juga ditegaskan frits Sampurnama, tetapi jika sudah ada temuan itikad buruk atau tidk baik atau mainstrea dari hasil pemeriksaan inspektorat itu dapat diambil alih oleh aparat penegak hukum. Tegas Frits Sampurnama.
Menjawab pertanyaan jurnalis media ini terkait keinginan masyarakat desa taripa, iya sekarang hanya beberapa orang yang tidak ” Menyukai” Kades.
Olehnya, justru karena kades dipilih oleh masyarakat banyak tidak boleh semena mena diberhentikan begitu saja. Dia (kades) masih punya hak-hak sesuai aturan dan perundang-undangan. Tutup Frits Sampurnama, yang juga kadis PMD kabupaten Poso.
Sementara itu, kepala desa taripa kecamatan Pamona Timur, Dupa Janji Mangeto saat ditanya via aplikasi WhatsApp menjawab minggu depan baru pemeriksaan pak. Tulis pada WhatsAppnya pada (2/2/2023) kamis malam.
” Minggu depan baru pemeriksaan pak. Tapi yakin pak tuduhan mereka tidak benar dan sepihak 🙏🙏🙏. Tutupnya. *(Mardison)*