Tolitoli, TABEnews — Unit Resmob Polres Tolitoli, dipimpin IPDA SUTIMAN telah mengamankan 1 (satu) orang yang diduga melakukan tindak pidana Kupon putih.
Penangkapan terduga kejahatan kupon putih, di Jl. belibis No.13 kel.tuweley kec.baolan , Kab. Tolitoli, Minggu (14/3).
Kabag Humas Polres Tolitoli, AKP Anshari Tolah yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan seorang berinitial Wis (50) dalam kasus perjudian jualan kupon putih.
Sebelumnya, polisi sudah menerima informasih sekitar pukul 13.00 adanya perjudian yang dilaksanakan oleh Wis. Baru kemudian, polisi ke TKP untuk membuktikan ihwal itu dan ternyata benar.
Di TKP sekitar jam 15.00 wita kami langsung ke tempat kejadian perkara sesuai informasi dan mendapatkn bahwa benar terjadinya permainan judi tersebut dan kami langsung melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku lelalki DARWIS serta membawanya ke kantor polres Tolitoli untuk di proses hukum.
Saat ini terduga di amankan di Mako Polres Tolitoli berikut barang bukti berupa, 1 buah handphone, catatan kertas bukti menang dan Uang tunai sejumlah Rp.2.629.000