Tolitoli Tabenews. com -Di aula polres Toli Toli pada Sabtu 10 Juni Aliansi Aliansi pemerhati perempuan dan anak yang waktu itu di terima oleh kabag ops,Kompol Alfius SH, bersama kasat intelkam AKP Army Casriyanto, setelah melakukan dialog dan koordinasi atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum kepala desa bajugan terhadap korban yang masih di bawah umur
Kabag ops Kompol Alfius SH dan kasat intelkam AKP Army Casriyanto perintah kan tim penyidik segera naikkan tahapan dari penyelidikan ke penyidikan menindaklanjuti hal tersebut kasat Reskrim polres Toli Toli IPTU Ismail Boby segera lakukan penahan terhadap tersangka S Surianto 33 tahun
Saat kasat Reskrim iptu Ismail Boby di konfirmasi membenarkan kan bahwa saat ini tersangka di amankan dengan dasar Surat perintah penyidikan nomor Sp.Sidik/62/VI/Res.1.24/2023/15 Juni 2023 Unit PPA satreskrim bergerak ke Desa bajugan pada Selasa pukul 10.33 wita 20/6/2023
Saya perintah tangkap tadi dan sudah kita kerangkeng, untuk memudahkan penyidik lakukan proses hukum “Kata Ismail Boby tegas
Lebih lanjut menurut kasat Reskrim polres Toli Toli ini oknum kades bajugan ini telah menabrak UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah di pada UU nomor 17 tahun 2016 terkait penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 di perubahan kedua tentang perlindungan anak, setiap orang di larang melakukan serangkaian kebohongan ancaman kekerasan, memaksa membujuk anak untuk melakukan persetubuhan
Saya akan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang yang telah di atur dalam perundangan yang berlaku,sampai dengan semua berkas kita serahkan kepada kejaksaan nanti “Tutup iptu Ismail Boby
Armen Djaru








