buolPemilu 2024politik

Jupri S. Ali Umumkan Dirinya Terpidana Sebagai Syarat Menjadi Bacaleg 2024 di Kabupaten Buol

425
×

Jupri S. Ali Umumkan Dirinya Terpidana Sebagai Syarat Menjadi Bacaleg 2024 di Kabupaten Buol

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol Tabenews.com – Memasuki masa pendaftaran dan perbaikan peserta bakal calon legislatif (Bacaleg), Komisi Pemilihan Umum tidak membatasi pendaftar yang pernah terpidana untuk mengikuti Pemilu 2024.

Seperti halnya salah satu putra daerah kabupaten buol yang akan maju pada pemilihan legislatif tahun 2024 khusunya dapil 1 yang meliputi Kecamatan Biau, Kecamatan Karamat dan Kecamatan Lakea harus memenuhi persyaratan yang berlaku dan ketentuan peraturan KPU.

Advertising
banner 325x300
Advertising

halnya dengan Mantan narapidana yang sudah bebas lebih dari lima tahun dihitung mundur dari hari pendaftaran dibolehkan mendaftar untuk menjadi caleg pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Seperti Ketentuan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu perlu diselaraskan dengan memberlakukan pula masa menunggu jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara yang berdasar pada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan adanya kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana sebagai syarat calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Halnya dengan salah satu bakal calon legislatif kabupaten buol dalam hal ini Jupri S. Ali menyatakan bahwa dirinya adalah mantan terpidana kasus penghasutan dalam Pasal 160 KUHP pasal tahun 2010 dan di hukum selama 4 Bulan Penjara sesuai Ingkra Pengadilan Negeri Buol. untuk menjadi bakal calon legislatif berdasarkan peraturan maka tentunya harus menyatakan diri di hadapan publik.

“Saat ini saya mencalonkan diri dari Partai PDI Perjuangan maka tentunya saya harus buat pernyataan di publik atau di media seiring hal itu dihadapan publik saya menyampaikan bahwa saya mantan terpidana dalam kasus terpidana ringan saat terjadi Penghasutan tahun 2010” ucap Jupri saat di konfirmasi media tabenews.com. Rabu (21/6/2023)

“Sebagai persyaratan administrasi bakal calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Buol khususnya dapil I maka dengan itu saya umumkan ke publik” lanjut Jupri

Sebagai calon dari partai PDI Perjuangan tentunya harus patuh terhadap peraturan yang ada sebagai mana persyaratan yang telah di tentukan oleh peraturan KPU. Tutup Jupri

Redaksi

Example 468x60
Example 120x600