buol

Rapat Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan di Pimpin Ketua KPU Kabupaten Buol “ALMASYAH”

130
×

Rapat Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan di Pimpin Ketua KPU Kabupaten Buol “ALMASYAH”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan ( DPB) Bulan Juni 2022 KPU Kabupaten Buol yang di pimpin oleh Ketua KPU Buol ALAMSYAH serta dihadiri oleh sekertaris, Anggota dan seluruh pejabat Eselon IV sekretariat KPU Kabupaten Buol, Kamis, (23/6/22).

Ada istilah baru dalam kamus kepemiluan, yaitu Daftar Pemilih Berkelanjutan atau disingkat DPB. Istilah DPB sesungguhnya sudah mulai diperkenalkan dan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum sejak tahun 2020 dengan cara melakukan pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilu. Istilah berkelanjutan tentu saja merujuk pada suatu aktivitas yang dilakukan secara terus menerus atau kontinyu. Dari aspek regulasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan dipayungi oleh pasal 204 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.


Selain karena adanya perintah undang-undang, kegiatan penyusunan DPB ini juga bertujuan untuk meminimalisir kecurigaan atau potensi manipulasi daftar Pemilih. Hal ini dikarenakan pendekatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan memungkinkan Pemilih untuk mengakses data Pemilih setiap saat yang dapat mencegah potensi manipulasi serta kecurigaan publik. Selain itu pemutakhiran DPB ini juga akan memudahkan kerja secara teknis karena Daftar Pemilih dapat terus menerus diperbaharui dengan mekanisme kerja yang memungkinkan pemutakhiran data Pemilih secara berkala. Dalam konteks ini, kekurangan dan masalah teknis administrasi daftar Pemilih yang teridentifikasi dapat diperbaiki secara terukur.

DPB merupakan hasil dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang bertujuan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan melakukan perubahan elemen data pemilih kabupaten/kota secara berkelanjutan.


Daftar Pemilih yang disusun untuk Pemilu atau Pemilihan di waktu yang akan datang semakin lebih berkualitas. Prinsip itu adalah keterbukaan dan partisipatif. Keterbukaan diwujudkan dengan mempublikasikan hasil pemutakhiran DPB ini di ruang-ruang pengumuman yang dimiliki KPU baik virtual maupun non virtual, sehingga publik bisa turut serta mencermati proses maupun hasilnya.

Partisipatif yang diwujudkan dengan membuka ruang tanggapan dan masukan secara luas kepada publik dengan berbagai model tanggapan baik online maupun offline yang akan ditindaklanjuti oleh KPU untuk mengupdate data pemilihnya. Rmb

Example 468x60
banner 325x300
Example 120x600