Buol, Tabenews.com Wakil Bupati Buol, H. Abdullah Batalipu S. Sos. M. Si. hadiri Rapat Paripurna Penetapan Propemperda Perubahan Tahun 2022 serta Penetapan Perubahan Nota Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafor Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Buol TA. 2022 di Ruang Rapat Utama DPRD Kab. Buol, Senin (29/08/2022).
Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Buol menyetujui Propemperda Perubahan Tahun 2022 serta Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran ( KUA ) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( PPAS) Tahun anggaran 2022.
Adapun Propemperda tahun 2022 yang disetujui sebagai berikut :
1) Ranperda tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing.
2) Ranperda tentang Penyelenggaraan Sosial.
3) Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan .
4) Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan
5) Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten :
6) Ranperda tentang Penyelenggara Perizinan Berusaha .
7) Ranperda tentang Pelestarian dan Primajuan Kebudayaan Daerah Buol
8) Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 06 Tahun 2018 Tentang Santunan Kematian Bagi Keluarga Penduduk Miskin
9) Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemda Pada PT . Bank Suteng.
10) Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah dan,
11) Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Turut hadir pada kegiatan tersebut :
Srikandi Batalipu S. Sos. ( Ketua DPRD Kab. Buol), AKBP Hanri Wira Suriyana SIK ( Kapolres Buol), Drs. Suprizal Jusuf, MM (Sekdakab Buol), Ahmad Takuloe SH. Wakil Ketua II DPRD, Drs. Arianto Riuh ( Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kab. Buol), Lani Irawati SE, M. Si ( Asisten III Bidang Administrasi Umum Kab. Buol), Sekertaris Dewan Munawir A Nouk S. STP MM, Usman SH. ( Kasi Intel Kajari Buol), Para Pimpinan OPD serta tamu undangan lainnya. Tim