Palu, TABEnews. —
Pj. Sekda Prov.Sulteng Ir. H. M. Faizal Mang, MM secara resmi membuka Rapat Koordinasi Monitoring Center For Prevention (MCP), bertempat di ruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, pada Rabu (20/4).
Turut hadir dalam rapat : Direktur Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi, Edi Suryanto bersama rombongan, Inspektur Inspektorat Prov Sulteng Drs. Muhamad Muchlis, MM, KTU Perwakilan BPKP Sulawesi Tengah Wahidin, Kepala BPKAD Bahran SE, MM, Kadis Penanaman Modal dan PTSP Sulteng Mohammad Rifani, S.Sos, M.Si, Karo Pengadaan Barang dan jasa Muchsin H. Pakaya SE, M.Si, serta pejabat terkait lainnya.
Mengawali sambutan Gubernur, yang dibacakan Pj. Sekda Prov.Sulteng H.M.Faizal Mang mengatakan, menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada panitia pelaksana serta seluruh stakeholder sehingga Rakor MCP dapat terselenggara.
Penghargaan setinggi-tingginya juga kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas pendampingannya kepada pemerintah daerah provinsi Sulawesi Tengah dalam hal pembinaan dan pengawasan sehingga sinergitas antara pemerintah daerah bersama KPK tetap terjalin dengan baik.
Menurutnya, tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas perkembangannya dan terus meningkat dari tahun ke tahun baik dari jumlah kasus yang terjadi, jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan dan yang semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Hal tersebut tidak hanya membawa bencana terhadap perekonomian nasional namun juga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Untuk itu diperlukan langkah-langkah preventif dan terintegrasi antara elemen baik pada pemerintahan pusat di daerah dalam hal ini KPK-RI melalui aplikasi jaga.id untuk mengawasi pelayanan publik dan pengolahan aset negara.
Tercapainya reformasi birokrasi merupakan wujud akuntabilitas dan birokrasi yang mendukung program koordinasi dan supervisi KPK dalam melakukan tugas pencegahan koordinasi dan monitoring di pemerintah provinsi Sulawesi tengah sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana yang diamanatkan undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK merupakan tanggung jawab bersama sehingga diperlukan keseriusan para kepala OPD untuk mendukung program dimaksud.
Ia pun menambahkan bahwa KPK memiliki 7 area intervensi MCP yaitu perencanaan, penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perijinan, pengawasan, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah dan manajemen aset daerah.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi, Edi Suryanto menyampaikan KPK memiliki 7 area intervensi MCP yang merupakan faktor pemicu terjadinya tindak pidana korupsi. MCP bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi melalui tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, ada tiga bentuk tindak pidana korupsi yakni ; suap, kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan aset. Tindakan korupsi bahkan terjadi sejak perencanaan dan pembahasan awal.
“Salah satu upaya pencegahan korupsi melalui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHPN),” ujarnya.
Sementara itu KTU BPKP Wahidin, berharap materi yang akan disampaikan oleh pihak KPK-RI kiranya menjadi acuan dan ASN diharap mengoptimalkan hal-hal yang berkaitan dengan masalah korupsi
“Saya berharap setelah kegiatan Rakor MCP mendapatkan hasil yang lebih bagus,”pungkasnya.
Sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi, Edi Suryanto, memberikan beberapa catatan kepada OPD/Unit Kerja Lingkup Pemprov.Sulteng, diantaranya : Perencanaan penganggaran, sertifikasi aset dan manajemen ASN.son/bap