Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Uncategorized

Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap Dimusnahkan, Kejari Tolitoli Tegaskan SOP Pengelolaan Babuk Sesuai Aturan

27
×

Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap Dimusnahkan, Kejari Tolitoli Tegaskan SOP Pengelolaan Babuk Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


TOLITOLI, TABEnews.com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tolitoli. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Tolitoli, Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.
Acara dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Asisten Pemerintahan Setda Tolitoli Mohammad Zikron yang mewakili Bupati Tolitoli, perwakilan Dandim 1305/BT, Kapolres Tolitoli AKBP Reden Real Mahendra, S.I.K., Kepala Lapas Kelas IIB Tolitoli, perwakilan Lanal Tolitoli, serta insan pers.
Dalam sambutan Bupati Tolitoli yang dibacakan Asisten Pemerintahan Mohammad Zikron, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada Kejari Tolitoli.
“Kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Tolitoli atas komitmen, integritas, dan konsistensinya dalam melaksanakan kewenangan secara proporsional, profesional, transparan, dan akuntabel,” demikian sambutan Bupati.
Di sela kegiatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akrab disapa Parman, S.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Tolitoli, menjelaskan mekanisme pengelolaan barang bukti di lingkungan kejaksaan.
Menurutnya, seluruh barang bukti dikelola secara terpusat oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) sesuai ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020. Regulasi tersebut mengatur tata kelola barang bukti agar keamanan, keutuhan, dan legalitasnya tetap terjamin selama proses hukum berlangsung.
Ia menjelaskan, tahapan pengelolaan barang bukti diawali dengan serah terima administrasi dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum pada pelimpahan berkas tahap II. Selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Barang Bukti (Formulir BA-5) oleh penyidik dan JPU.
“Barang bukti disimpan sesuai SOP yang berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Setelah ada perintah pemusnahan dari putusan pengadilan, barulah barang bukti dimusnahkan sesuai ketentuan,” jelas Parman.
Penjelasan tersebut disampaikan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat mengenai prosedur penyimpanan dan pemusnahan barang bukti, termasuk barang bukti narkotika yang selama ini menjadi perhatian publik.
Diketahui, kepercayaan publik terhadap pengelolaan barang bukti sempat menjadi sorotan setelah terungkap kasus oknum pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah pada Desember 2022 terkait dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika.


Wartawan: Armen Djaru

Example 468x60
Example 468x60
Example 120x600
banner 325x300