Buol, Tabenews.com – Diketahui bahwa PT. PLP ini memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Sejak Tahun 2018 Dengan Nomor SK : 540/063/IUP-OP/DPMTSP, yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi sulawesi tengah dengan komoditas bebatuan dan pasir.
PT. Putra Lebak Perkasa (PT. PLP) yang beroperasi di Desa Labuton Kecamatan Gadung Telah berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Hal ini dibuktikan dengan aktivitas yang dilakukan oleh PT. PLP selaras dengan IUP yang di miliki oleh perusahaan tersebut di lapangan yang menjadi wilayah pekerjaan.
Beberapa warga yang media ini temui untuk di jadikan sebagai sumber informasi menyampaikan, bahwa Terkait Isu yang sedang menyebar luas di media sosial terkait PETI di desa Labuton di anggap sebagai informasi yang menyesatkan publik, sebab pada kenyataannya dilapangan bahwa PT. PLP ini beroperasi sebagaimana Izin Usaha Pertambangan (IUP) Focus pada Bebatuan dan Pasir. Tegasnya.
Warga tersebut juga menyampaikan bahwa setiap hari aktivitas PT. PLP ini di Awasi dengan Baik oleh Pemerintah serta Masyarakat desa, dan selama ini baik-baik saja sehingga tidak ada dampak atau masalah yang lahir seperti isu beredar di luar. Tandasnya
Dugaan Dampak kerusakan sungai yang diakibatkan oleh PT tersebut, sebenarnya tidak ada, sebab masyarakat desa tidak menjadikan sungai sebagai sumber utama kebutuhan air untuk diminum, dan sejauh pengetahuan kami memang dalam SOP IUP PT. PLP ini materialnya Bebatuan dan Pasir berada di Areal sungai.
“Olehnya, jika terlihat Alat Berat sedang beraktivitas di sungai, yah memang sudah begitu standar operasionalnya” Karena Izin Pengambilan Material bebatuan dan pasirnya berada dalam areal sungai. Tambahnya.
Kehadiran PT. PLP dan PT. RMP ini juga sangat membawa manfaat bagi masyarakat dan desa, sebab perusahan ini selalu bahkan tak pernah alpha berkontribusi terhadap pemberdayaan masyarakat dan kemajuan pembangunan desa.
Selain membuka akses lapangan kerja bagi masyarakat desa lokal khususnya kecamatan gadung, juga bukti manfaat kehadiran Perusahan tersebut seringkali menjadi sponsor kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat maupun pemerintah desa, salah satu contoh kecil dibidang olahraga Sepak Bola, dan di sektor pembangunan infrastruktur desa.
Kehadiran PT. PLP juga memberi efek perputaran ekonomi dengan menunjang pendapatan masyarakat desa. Ungkapnya
Sinegritas yang dibangun antara pihak perusahaan dengan pemeritah desa serta masyarakat sangat berjalan dengan baik bahkan hingga saling menjaga serta mendukung satu sama lainnya, sebab sama sama menerima manfaat positif.
Ditanyakan keberadaan Talang yang terdapat dalam areal perusahaan, telah media ini konfirmasi secara langsung kepada salah satu pekerja diperusahaan tersebur, bahwa kegunaan talang dilokasi adalah untuk pengambilan Material Pasir, sebab tanpa talang maka sangat sulit untuk mengangkut pasir ditengah sungai.
“ditengah Kondisi sungai yang seringkali terdapat perubahan cuaca serta arus yang begitu deras” ungkapnya.
Menurutnya, Selain itu juga Talang berfungsi untuk memisahkan pasir dengan bebatuan, perusahaan ini murni beroperasi sebagaimana izin yang dikeluarkan oleh pemerintah, tidak ada operasi lain sebagaimana yang di siarkan oleh beberapa media online.
Harapan kami kepada seluruh masyarakat Buol Khususnya Masyarakat Kecamatan Gadung, Agar tidak mudah terpengaruh oleh berita berita yang sumbernya kurang jelas.
Sebab, banyak berita dan Isu yang tersebar luas diduga tidak mempunyai basis data dan bukti yang kuat, sehingga membangun opini menjadi liar, Sementara Perusahaan ini sangat berkontribusi bagi masyarakat dan pembangunan kemajuan desa.
Mari sama sama menjaga iklim investasi yang ramah dan bermanfaat bagi kelangsungan hidup saudara dan keluarga kita serta pembangunan kemajuan desa di kecamatan gadung, Kabupaten Buol, Tutupnya.
Redaksi