Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
RSUD Buol

Postingan Viral Soal Penanganan Pasien Kecelakaan Tunggal, RSUD Buol Berikan Klarifikasi

429
×

Postingan Viral Soal Penanganan Pasien Kecelakaan Tunggal, RSUD Buol Berikan Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol, TabeNews.com — Sebuah postingan Facebook yang diunggah oleh akun Anjas M. Arny terkait penanganan korban kecelakaan tunggal di RSU Kabupaten Buol menjadi sorotan publik dan memicu beragam reaksi warganet. 

Dalam unggahannya, Anjas mengaku kecewa terhadap pihak rumah sakit yang disebut menolak melanjutkan proses rawat inap istrinya akibat tidak adanya Surat Keterangan Kecelakaan (SKK) dari kepolisian.

Advertising
banner 325x300
Advertising

Dalam postingannya, Anjas menjelaskan bahwa istrinya merupakan korban kecelakaan tunggal saat berkendara sepeda motor. Namun, menurut pengakuannya, pihak Satuan Lalu Lintas tidak mengeluarkan SKK karena kendaraan roda dua yang digunakan tidak memiliki kelengkapan surat. Kondisi tersebut berimbas pada tidak dapat diprosesnya penjaminan perawatan di rumah sakit.

“Yang saya herankan, kenapa tidak ada kebijakan dari dokter atau rumah sakit. Ini kecelakaan tunggal tanpa unsur kesengajaan,” tulis Anjas dalam unggahannya, yang juga diwarnai dengan ungkapan kekecewaan bernada keras terhadap pihak rumah sakit.

Akibat kondisi tersebut, lanjut Anjas, istrinya terpaksa keluar dari rumah sakit dengan status pulang paksa, lantaran apabila perawatan dilanjutkan harus ditanggung secara umum dengan biaya pribadi.

Menanggapi hal tersebut, bidang teknis terkait RSU Kabupaten Buol memberikan klarifikasi kronologis penanganan pasien berdasarkan catatan medis dan laporan petugas.

Dijelaskan bahwa pasien masuk ke IGD RSU Kabupaten Buol sekitar pukul 16.00 WITA dengan keluhan luka robek di bagian jidat dan pelipis mata kiri, sekitar 30 menit setelah kejadian. Berdasarkan keterangan keluarga, kecelakaan terjadi akibat terjatuh sendiri dari motor saat pulang dari kebun karena rem blong.

“Di IGD, pasien langsung ditangani. Luka dibersihkan dan dijahit sebanyak 11 jahitan, dipasang infus, diberikan obat-obatan injeksi, serta dilakukan pemeriksaan darah dan rontgen kepala,” jelas petugas.

Hasil pemeriksaan rontgen menunjukkan adanya pneumonia bilateral, sehingga pasien kemudian dipindahkan ke Ruang Perawatan Anggrek 2 pada pukul 22.10 WITA. Pihak rumah sakit juga menyampaikan bahwa pasien direncanakan menjalani tindakan debridemen di ruang operasi, dan telah diberikan edukasi terkait prosedur penjaminan, termasuk kewajiban melampirkan SKK dari kepolisian.

Pada Jumat malam hingga Sabtu siang, pihak petugas mendapatkan informasi bahwa suami pasien telah mengurus SKK ke kepolisian. Namun, SKK tersebut tidak dikeluarkan karena kelengkapan surat kendaraan tidak terpenuhi.

“Setelah dari kepolisian, suami pasien datang ke ruang perawatan dalam keadaan emosi dan marah-marah. Saat petugas hendak memberikan edukasi lanjutan, penjelasan tidak didengarkan dan pasien langsung diajak pulang,” ungkap petugas.

Pihak RS menegaskan bahwa selama perawatan, pasien telah dilayani sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), bahkan dilakukan pemeriksaan tambahan. Petugas juga menyebutkan bahwa tidak ada biaya yang dibayarkan oleh pasien saat pulang paksa.

“Jika pasien dirawat sebagai umum, maka sebelum tindakan pasti akan diberikan edukasi terkait biaya. SOP-nya memang seperti itu dan berlaku di semua rumah sakit,” tambahnya.

Imbauan kepada Masyarakat

RSU Kabupaten Buol mengimbau masyarakat agar memahami prosedur penjaminan pelayanan kesehatan, khususnya untuk kasus kecelakaan lalu lintas, yang secara regulasi memang membutuhkan dokumen resmi dari kepolisian.

Pihak rumah sakit juga berharap agar masyarakat dapat menyampaikan keluhan melalui mekanisme resmi, sehingga dapat diklarifikasi secara proporsional dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.

Redaksi

Example 468x60
Example 468x60
Example 120x600