Toili, TABEnews.com–Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Toili menggelar Razia minuman beralkohol. Dari hasil razia itu, polisi menyita 3 botol miras jenis cap tikus dalam kemasan botol air mineral 600 ml.
Polsek Toili merazia minuman keras tersebut menyasar disalah satu warung/kios milik MS (50), petani, warga Desa Mulyasari Kecamatan Toili, Senin (21/11/2022), pukul 20.30 Wita.
Kapolsek Toili Iptu Nanang Afrioko, SH, MH mengatakan razia yang dipimpin oleh Kanit Samapta Polsek Toili Iptu Agus Santoso tersebut menyasar ditempat yang selama ini dicurigai adanya peredaran minuman keras (miras).
“Tim langsung bergerak dan langsung merazia warung di Desa Mulyasari Kecamatan Toili,” jelasnya.
Pemilik warung yang berinisial MS ini kedapatan menjualbelikan minuman beralkohol itu, dan diberi himbauan dan peringatan agar tidak menggulangi perbuatannya Kembali.
Nanang juga menambahkan bahwa operasi pekat miras tersebut berakhir pukul 22.30 Wita dengan membawa barang bukti miras untuk diamanakan di Mapolsek Toili.