Bulagi, Tabenews.com —
Sebagai Aparat Penegak Hukum Personil Polri harus dapat menindak lanjuti, mengusut dan menyelesaikan perkara-perkara hukum termasuk mengamankan barang bukti serta tersangka guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Bulagi IPDA MUH. RUHIL NEWTON SUGIARTO, SH saat di konfirmasi oleh awak media membenarkan bahwa beberapa hari lalu tepatnya pada 21 September 2022, pihaknya telah menangkap dan mengamankan seorang tersangka kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Kab. Morowali dengan Inisial Identitas “MY”. Penangkapan tersebut dilakukan di rumah salah satu warga di Desa Balalon Kec. Bulagi Selatan Kab. Banggai Kepulauan pada waktu dini hari, ucapnya.
Tersangka MY merupakan seorang Kades Non Aktif di Kec. Bungku Selatan Kab. Morowali, dimana yang bersangkutan merupakan seorang buronan yang saat ini di cari oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Morowali, yang bersangkutan tidak mau datang saat akan di periksa kembali dan bahkan melarikan diri keluar dari Kab. Morowali. Dimana sebelum di tangkap oleh Personil Polsek Bulagi tersangka MY ini telah sering berpindah-pindah tempat untuk bersembunyi guna mengindari kejaran aparat kepolisian, ujar Kapolsek dengan spesifikasi di dunia Intelijen tersebut.
Pada awalnya proses penangkapan berasal dari adanya informasi Penyidik Polres Morowali yang mana menyampaikan bahwa salah seorang tersangka yang sedang di buru oleh mereka yakni tersangka “MY” berada di wilayah hukum Polsek Bulagi, selanjutnya berbekal informasi awal tersebut, Kapolsek Bulagi memerintahkan anggotanya agar segera melakukan proses penyelidikan dan selang beberapa waktu ditemukan informasi bahwa yang bersangkutan bersembunyi di rumah salah seorang kerabatnya di Desa Balalon, maka dilakukan upaya kroscek dan pengendapan guna memastikan keabsahan informasi tersebut, setelah dilakukan pengintaian beberapa saat dan setelah dipastikan keberadaan tersangka MY, maka dilaksanakan upaya paksa berupa penangkapan dan selanjutnya yang bersangkutan di bawa ke Mako Polsek Bulagi untuk di amankan sementara, menunggu penjemputan oleh Penyidik Polres Morowali dan selama proses penangkapan tersangka MY tidak melakukan perlawanan, ucap perwira pertama Polres Bangkep dengan balok satu dipundaknya tersebut.
Saat proses penangkapan Personil Polsek Bulagi juga ikut melibatkan aparat Desa Balalon yakni Kades dan Sekdes serta aparat Desa juga pihak keluarga guna dapat meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan bersama. Selanjutnya pada 23 September 2022 dilaksanakan serah terima tersangka MY dari Polsek Bulagi kepada Penyidik Polres Morowali, kemudian yang bersangkutan dibawah kembali ke Kab. Morowali guna proses hukum selanjutnya, tutup Kapolsek Bulagi.rahmat