TABEnews TOLITOLI – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tolitoli terus menggencarkan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan melakukan Analisis dan Evaluasi (Anev) terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam operasi terbaru, polisi berhasil membekuk pelaku curanmor asal Parigi Moutong. Dari 20 laporan pencurian yang masuk, tersisa 10 kasus yang masih dalam pengejaran.
Kasus terbaru yang terungkap terjadi pada bulan Februari 2025. Sebuah sepeda motor dilaporkan hilang di Jalan Dai Malambang, Kelurahan Tuweley, dan laporan resmi diterima pada Kamis, 27 Februari. Tim Opsnal Reskrim Polres Tolitoli bergerak cepat melakukan penyelidikan, yang mengarah ke Desa Ginunggung, Kecamatan Galang. Salah satu pelaku utama, Irfan Midun, warga setempat, teridentifikasi sebagai bagian dari jaringan pencurian ini.
Modus Operandi Pelaku
Penyelidikan mengungkap bahwa Aidil Akbar (25), warga Parigi Moutong, meminta bantuan kakaknya, Irfan Midun (30), untuk mengantarnya ke Desa Pangi pada Rabu, 19 Februari. Dalam perjalanan, mereka singgah di rumah seorang perempuan bernama Masda dan mengambil kunci motor milik Masda tanpa izin. Setelah itu, keduanya menuju ke Pangi dengan alasan mengambil pakaian.
Di tengah perjalanan, mereka bertemu dengan Nurhidayat, yang kemudian ikut serta dalam aksi kejahatan. Ketiganya kembali ke rumah Masda dan mencuri sepeda motor yang terparkir di teras rumah. Setelah berhasil membawa motor curian, mereka langsung menuju Pantai Tumur, Kabupaten Parigi Moutong, untuk mencari pembeli.
Untuk menjual motor curian, mereka meminta bantuan seorang pria bernama Ronal alias Onal (34). Motor jenis Suzuki UY125S AT warna biru dengan nomor polisi KT 3405 FO, nomor mesin F4841D411231, dan nomor rangka MH8CF48CAAJ411833 dijual dengan harga Rp1.800.000.
Polisi Bergerak Cepat, Pelaku dan Pembeli Dibekuk
Tim Opsnal Reskrim Polres Tolitoli yang sudah mengantongi bukti kuat tidak menunggu lama untuk bertindak. Seluruh terduga pelaku, termasuk dua orang yang membeli motor curian, langsung diamankan.
Kasat Reskrim Polres Tolitoli, Iptu Erick Siagian, S.H., mengonfirmasi bahwa para pelaku saat ini telah diamankan di Rutan Polres Tolitoli untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Para pelaku terbukti secara sah melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Erick Siagian.
Operasi Pekat Ungkap Dua Kasus Besar
Selain kasus curanmor ini, dalam Operasi Pekat kali ini, polisi juga berhasil mengungkap satu kasus penggelapan di Perumnas. Dari total 20 laporan pencurian kendaraan bermotor yang masuk, 10 kasus telah berhasil diungkap, sementara sisanya masih dalam tahap pengejaran.
“Kami terus melakukan Anev untuk memastikan penyelesaian kasus berjalan maksimal. Tim di lapangan masih bekerja untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam kasus curanmor ini,” tambah Iptu Erick Siagian.
Dengan keberhasilan ini, Polres Tolitoli berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama dalam kasus pencurian kendaraan bermotor yang sering terjadi di wilayah tersebut.
armen djaru









