Poso,Tabenews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Poso menggelar pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba. Pada, (17/03/2023) jumat.
Yang ertempat di ruang Pemeriksaan Satuan Reserse Narkoba telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba hasil penyidikan selama periode bulan Februari 2023.
Dalam Pemusnhan itu, dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Poso yang diwakili oleh Jaksa Reza Torio Kamba,S.H, dan Kapolres Poso diwakili oleh Kasatres Narkoba AKP Muliadi,SH, Kasiwas Polres Poso AKP Mayor Gufran,para perwira serta anggota penyidik/penyidik pembantu Polres Poso.
Pada kesempatan itu, Kasatres Narkoba AKP Muliadi,SH dalam pertemuan itu menjelaskan bahwa 3 orang tersangka dengan Laporan Polisi yang berbeda, dimana diduga tersangka BW alias B,26 Thn,Alamat Desa Masamba Kec.Poso Pesisir,tersangka S alias A,Umur 47 Thn, Alamat Desa Saatu Kec.Poso Pesisir dan tersangka M alias U,42 Thn,Alamat Desa Tambarana Kec.Poso Pesisir Utara.Papar Muliadi.
Muliadi juga merinci barang bukti hasil penyitaan yang telah dimusnakan sebagai berikut 1 paket berat bruto:022 gram, 2 paket berat bruto:2 gram, 21 paket berat bruto: 4,12 gram ke semuanya berjumlah 24 paket berat bruto 6,34 gram.
Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba disaksikan oleh tersangka,Proses pemusnahannya dengan cara pembukaan segel dalam amplop pembungkusan barang bukti yang telah di segel dan disaksikan oleh peserta yang hadir,kemudian barang bukti dituangkan dalam wadah blender dan dilarutkan dengan air tambah cairan zat kimia protex pembersih lantai setelah selesai diblender barang bukti tersebut dibuang dalam tempat pembuangan yang sudah ditentukan dan plastik pembungkus dibakar.
Terpisah, Kapolres Poso AKBP Rentrix Ryaldi Yusuf,S.I.K menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten poso, mari kita jauhi narkoba,selamatkan generasi muda kita tanpa narkoba, mari kita bersama memberantas peredaran narkoba di bumi Sintuwu Maroso, harapnya.
(Mardi)