Example floating
Example floating
Example 728x250
morut

*Polres Morowali Utara amankan 35,21 gram Shabu. Ini penjelasan Kapolres*

72
×

*Polres Morowali Utara amankan 35,21 gram Shabu. Ini penjelasan Kapolres*

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Petasia, TABEnews.com
Tiga Warga asal  Wajo ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara  di desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara.(29/8/2022)

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Morowali Utara AKBP Ade Nuramdani, S.H., S.I.K., M.M. 

” Benar, bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku dan dari ketiga pelaku tersebut petugas kami berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis Shabu sebanyak 35,21 gram di Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara.” Beber Kapolres Morowali Utara.

“Ketiga pelaku adalah OZ alian O umur 32 tahun, A alias A umur 33 tahun, dan M alias M, Ketiganya merupakan warga dari Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan”tambahnya.

Akbp Ade Nuramdani menjelaskan bahwa Kasus tersebut terungkap setelah petugas kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bunta kerap terjadi pesta narkoba. Mendapati informasi tersebut, Iptu Nur Althin. S.H Kasat Narkoba Polres Morowali Utara tidak tinggal diam. Orang nomor satu di Satuan Reserse Narkoba tersebut langsung memimpin penyelidikan. 

Setelah dilakukan penyelidikan  sekitar pukul 21.00 wita di temukan lk. OZ alias Odan lk.  A alias A sedang berada di atas motor dan langsung dilakukan penggeledahan oleh petugas,  dan di temukan 4 (empat ) bungkus   narkotika jenis shabu, 1 ( satu ) buah pembungkus rokok merk Niu warna biru hitam. 

Tidak berhenti disitu kemudian petugas kembali  melakukan interogasi untuk dilakukan pengembangan dan kembali menangkap salah satu pelaku yaitu M alias M yang sedang berada di sebuah rumah dan langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 ( dua ) bungkus narkotika jenis shabu, 1 ( satu ) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik warna putih,  1 ( satu ) pack plastik cetik kosong siap edar, 1 ( satu ) buah timbangan digital berwarna hitam, 1 ( satu ) buah tomples plastik berwarna putih dan 1 ( satu ) buah hp samsung berwarna hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku langsung digelandang ke Polres Morowali Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 114,Pasal 112  ayat (2) UU RI   No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika acaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara

Kapolres Morowali Utara berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah membantu Polri dalam memberantas peredaran Narkoba dengan memberikan informasi kepada Kepolisian terkait peredaran Narkoba dilingkungannya.

Terima kasih kepada warga Kabupaten Morowali Utara yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkoba dilingkungan tempat tinggalnya kepada kami pihak Kepolisian. Informasi sekecil apapun itu akan kami tanggapi dengan serius. Karena kami berkomitmen bahwa “NARKOBA ADALAH MUSUH KITA BERSAMA”. Sehingga informasi dan kerja sama dari seluruh pihak dalam pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Morowali Utara ini sangat kami perlukan ” Ucap Kapolres
Example 120x600