Gorontalo, Tabenews.Com
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menanggapi pernyataan Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato terkait dengan 3 orang pengawas kecamatan yang masih terdaftar dalam Sistem Informasi Politik (SIPOL).
Selasa (1/11/2022).
Seperti yang sudah di beritakan sebelumnya Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato Ramlan, menjelaskan bahwa beberapa nama yang mendaftar panwascam yang di nyatakan memenuhi syarat tertulis dan wawancara, yang masuk di sipol. Sudah melakukan Klarifikasi ke Bawaslu dan KPU persoalan pencatutan nama.
“Ada nama yang mendaftar di Panwascam, mengikuti seleksi dan dinyatakan memenuhi syarat tertulis dan wawancara, mereka masuk di Sipol. Tetapi mereka sudah melakukan prosedur yaitu melakukan klarifikasi ke Bawaslu dan KPU terkait pencatutan nama. Kemudian ada pernyataan mereka bukan pengurus partai politik, nama mereka dicatut,” jelas Ramlan kepada awak media,
Ia juga menejelaskan bahwa persoalan pencatutan nama sudah sering terjadi dan tidak dapat di pungkiri
“itu banyak terjadi. Itu kita tidak bisa pungkiri, ada yang ASN mereka datang ke sini menanyakan kok nama mereka ada di Sipol. Ada juga di lingkungan penyelenggara di seluruh Indonesia yang tercatut,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melihat bahwa pernyataan ketua bawaslu kabupaten Pohuwato tidak merepresentasikan fungsinya sebagai lembaga pengawas yang memiliki fungsi dalam hal mencegah.
Firman Ahili atau yang sering di Sapa dengan Firli Selaku Koordinator JPPR Provinsi mengkatakan bahwa “Hal yang kemudian terjadi di Bawaslu Pohuwato sudah pernah kami uraikan dengan memeberikan warning di forum yang laksanakan KPU Kabupaten Gorontalo di RM. Orasawa yang dihadiri oleh Partai Politik, Bawaslu, KPU dan Pemantauan Pemilu” Ujarnya
Dalam kasus Pencatutan 3 anggota Panwascam Firli menilai bahwa kejadian tersebut bukanlah hal yang biasa karena 3 nama yang tetdaftar dalam Sipol menjadi bagian dari Bawaslu Pohuwato selaku Lembaga Pengawasan Kepemiluan.
“Menurut kami Ini bukan lagi persoalan pencatutan biasa, sebab yang masih terdaftar dalam sipol tersebut sudah manjadi bagian dari lembaga bawaslu yang kemudian sudah bekerja melakukan pengawasan dilapangan” pungkasnya
Kasus ini menurut Firli menguji sejauh mana upaya Lembaga Pengawas Pemilu untuk mengkomunikasikan dengan KPU Pohuwato dan juga Parpol yang mencatut, sebagai tanggung jawab kelembagaan.
Di akhir wawancara oleh media Tabenws.Com kepada Koordinator JPPR Provinsi Gorontalo ia menyampaikan agar kiranya bawaslu untuk memberikan atensi penuh terhadap persoalan ini, dengan mengkomunikasikan hal ini kepada KPU untuk kemudian mengirimkan barupa surat kepada Partai tersebut. Atau juga melaporkan kasus ini secara berjenjang. Bawaslu Provinsi sampai dengan Bawaslu RI. Agar segera untuk dipulihkan atau dihapus dalam sipol. Sehingga publik juga menilai bahwa Bawaslu bertanggungjawab secara kelembagaan terkait persoalan ini.
“Atas kejadian tersebut kami mendorong bawaslu untuk kemudian mengkomunikasikan hal ini dengan KPU untuk kemudian mengirimkan berupa surat kepada Partai tersebut melalui KPU. Atau juga dilaporkan secara berjenjang sampai pada Bawaslu RI.Agar segera untuk dipulihkan atau dihapus dalam sipol. Setelahnya melakukan rilis media agar kemudian opini publik tidak semakin liar” kata Firli
Firli juga menambahkan bahwa Pihaknya juga mendorong KPU untuk sigap dan siap dalam mengantisipasi hal yang sama pada perekrutan PPK nanti. Arya/Red