Buol TABEnews.com – Sebanyak 4 (Empat) Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Leok bebas usai mendapat Program Integrasi yaitu Cuti Bersyarat (CB). Warga Binaan yang mendapat pembebasan bersyarat itu sesuai keputusan dari Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham RI, Jum’at (30/12/2023).
Kepala Subseksi (Kasubsi) Admisi dan Orientasi, Syafruddin Basirun mengatakan bebas bersyarat itu merupakan hak warga binaan. Sebelum mendapatkan itu terlebih dahulu melakukan pengajuan hingga diputuskan oleh Dirjen Permasyarakatan.
Selain syarat administrasi, kata Syafruddin, syarat lainnya ialah subtantis. Salah satunya, telah telah menjalani maksimal hukuman dua per tiga masa pidana.
“Jadi bebas bersyarat bukan berarti bebas murni. Bebas bersyarat, WBP itu tetap wajib lapor dimana mereka akan dibimbing di Balai Pemasyarakatan,” ujarnya.
WBP juga harus wajib lapor 1 bulan satu kali di Bapas. Apabila melanggar, maka WBP akan ditarik kembali ke Lapas. Namun, apabila di dalam masa Cuti Bersyarat WBP itu melakukan tindak pidana, maka mereka akan ditarik lagi dan akan menjalani sisa pidana yang sebelumnya.
Pemberian Integrasi Cuti Bersyarat ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan ketiga atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Redaksi










