Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
tolitoli

Penerangan Hukum di Desa Aung: Mencegah Kekerasan Seksual Anak Sejak Dini

198
×

Penerangan Hukum di Desa Aung: Mencegah Kekerasan Seksual Anak Sejak Dini

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tolitoli — Kantor Desa Aung, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Kamis (11/9/2025), berubah menjadi ruang dialog serius ketika jajaran Kejaksaan Negeri Tolitoli menyampaikan penerangan hukum mengenai perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual. Kegiatan ini dihadiri berbagai elemen masyarakat, mulai dari aparat desa, tokoh agama, tokoh perempuan, hingga pemuda setempat.

Kasi Intel Kejari Tolitoli, Sugandhi SH MH, bersama jajaran intelijen menegaskan pentingnya kesadaran hukum masyarakat dalam melindungi anak sebagai kelompok rentan. Ia menguraikan dasar hukum yang menjadi rujukan utama, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Advertising
banner 325x300
Advertising

UU TPKS sendiri mengatur sanksi berat bagi pelaku kekerasan seksual, termasuk pidana penjara jangka panjang, denda besar, hingga tindakan tambahan seperti kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik. “Ini adalah bentuk komitmen negara untuk memastikan kejahatan seksual terhadap anak tidak hanya dihukum, tapi juga dicegah agar tidak terulang,” tegas Sugandhi.

Selain kerangka hukum, acara tersebut juga menyoroti berbagai bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Mulai dari pelecehan fisik seperti sentuhan yang tidak pantas, ciuman tanpa izin, hingga pemaksaan hubungan seksual. Menurut pemateri, setiap tindakan sekecil apa pun yang merendahkan martabat anak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Data nasional menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak cenderung meningkat setiap tahun, dan desa-desa tidak luput dari ancaman ini. Oleh sebab itu, penerangan hukum dianggap sebagai langkah preventif yang krusial. “Masyarakat harus berani melapor. Diam hanya akan memperpanjang penderitaan anak,” kata seorang tokoh perempuan yang hadir.

Kepala Desa Aung, Nasrudin, dalam sambutannya mengajak seluruh warganya untuk menjadikan desa sebagai ruang aman bagi anak-anak. Ia menekankan bahwa pelecehan seksual bukan hanya kejahatan hukum, tetapi juga penghianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan budaya lokal. “Tidak ada tempat bagi kekerasan semacam itu di desa kita,” ujar Nasrudin.

Suasana forum sesekali hening ketika Sugandhi menjelaskan dampak psikologis panjang bagi korban anak. Trauma, rasa takut, hingga hilangnya kepercayaan diri sering kali menghantui mereka seumur hidup. “Karena itu, pencegahan jauh lebih penting daripada penanganan,” tambahnya.

Kegiatan ini juga diwarnai dengan sesi tanya jawab. Warga bertanya tentang cara mengenali tanda-tanda anak yang menjadi korban, serta mekanisme hukum jika ingin melapor. Kejaksaan menegaskan bahwa identitas korban akan selalu dilindungi, dan masyarakat memiliki peran besar dalam menjaga kerahasiaan demi pemulihan anak.

Dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh adat, acara ini juga menegaskan bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab hukum semata, melainkan kewajiban moral seluruh lapisan masyarakat. Sinergi nilai agama, adat, dan hukum modern diyakini menjadi benteng kuat melawan kekerasan seksual.

Di akhir acara, warga Desa Aung memberikan tepuk tangan panjang sebagai tanda dukungan. Meski perjalanan masih panjang, kegiatan penerangan hukum ini membuka ruang baru untuk membangun kesadaran kolektif: bahwa anak adalah masa depan, dan melindungi mereka berarti melindungi masa depan desa itu sendiri.

Example 468x60
Example 468x60
Example 120x600