KINTOM, TABEnews.com
Oknum pemuda asal Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, diamankan aparat Satuan Narkoba Polres Banggai lantaran diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Pemuda berinisial MI alias I usia 25 tahun ini dibekuk polisi di salah satu rental mobil di wilayah Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 22.30 Wita.
Penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa seorang pemuda akan mengabil paket di agen rental mobil di kompleks Mangkio Baru.
“Sekitar pukul 14.00 Wita kami menerima informasi bahwa tersangka akan mengambil paket di TKP yang diduga berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH, kepada awak media, Jumat (22/7/2022).
Atas informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pembututan terhadap tersangka yang sedang mengambil paket di agen rental mobil tersebut.
“Dan pada saat tersangka keluar dari agen dengan membawa paket tersebut anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” bebernya.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas paket tersebut berisi satu sachet plastik bening berisi kristal bening diduga narkoba jenis sabu-sabu.
“Barang bukti ini dibungkus menggunakan dus sepatu dan sabu-sabu ini tersimpan di lipatan baju warna merah,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1 gram dan satu unit ponsel milik tersangka.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.*