Example floating
Example floating
Example 728x250
morutSulteng

Pemerintah Morowali utara Harus Ambil Tindakan PT ANA

95
×

Pemerintah Morowali utara Harus Ambil Tindakan PT ANA

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Anwar Hakim menyoroti keberadaan PT ANA, pihak LSM minta pemerintah morowali utara bertindak tegas

Apa kata Kordinator, LSM NCW Sulteng?

Morut
Tabenews.com – 
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) NCW Anwar Hakim, menyoroti keberadaan PT. ANA di Morowali Utara, Sulteng yang diduga tak memiliki HGU, pada lahan kebun sawit yang diduga dikelolanya selama ini.

Selaku Kordinator NCW Anwar Hakim mengurai diduga PT ANA,  yang tidak punya alas hak  sudah bertahun tahun harusnya pemeritah  mengambil tindakan tegas.

“Ya. Perusahaan sawit ini kata Anwar Hakim
dalam pasal 42 UU No 39 tentang perkebunan, disebutkan bahwa kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan/atau izin Usaha Perkebunan. 

Hal itu, sebagaimana yang termuat pada 
keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 138/2015 yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Perkebunan.jelas Anwar Hakim. 

“Ya. Artinya setelah adanya perintah konstitusi berkenaan putusan MK tsb, 
Maka PT. ANA tidak boleh melakukan pemanenan bahkan melakukan pengolaan di pabriknya sebelum memiliki HGU.
Uu 17 tahun 2003 adalh delik materil dalam kasus duta palma group. Dapat saya pastikan PT tidak bisa lolos dari jerat hukum,” papar Anwar.

Jika, Bahwa ada berapa perkebunan sawit di Sulteng tidak memiliki alas hak atas tanah dan sudah pasti merugikan negara. Dan oleh karena itu Pemda dan gubernur Kata dia seyogyanya sudah mengambil langkah tegas dengan perusahaan itu.

“Bahwa  diduga,  jangan ada kesan pembiaran oleh karena gubernur  sudah pernah menyampaikan dengan tegas kepada menteri ATR BPN di JKT. Bahwa 43 perusahaan perkebunan yang tidak punya HGU dan sudah dianggap telah merugikan. Egara  ratusan milyard dalam satu TaHuN,” bebernya.

Bahwa perusahaan perkebunan PT ANA di Morut telah beroperasi kurang lebih dua PLH tahun dan tidak punya alas hak.

Sehingga lanjut dia sudah sangat beralasan perusahaan tersebut harus dihentikan seluruh aktifitasnya, relevan dengan putusan MK RI no 138 THN 2015.

Lanjut Anwar Hakim, Bahwa demi menghindari semakin meluasnya konfrontasi di lapangan yang akhir akhir ini semakin panas oleh karena Masyarakat sudah tidak menghendaki PT ana beroperasi.beber Anwar Hakim. 

Dalam pasal 42 UU No 39 tentang perkebunan, disebutkan bahwa kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan/atau izin Usaha Perkebunan
sebagaimana yg termuat pada 
keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 138/2015 yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Perkebunan.ungkapnya.

“Artinya setelah adanya perintah konstitusi berkenaan putusan MK tersebut, 
Maka PT. ANA tidak boleh melakukan pemanenan bahkan melakukan pengolaan di pabriknya sebelum memiliki HGU,” urainya dengan nada serius pada pewarta. 

PT ana bisa senasib dengan PT Kurnia akan senasib sama, jika sebentar Kejagung akan bereaksi diduga perusahaan tersebut dengan kerugian negara selama ini. Tandasnya. 

Dan menurutnya, sudah saatnya PT perkebunan sawit di hentikan kegiatannya, guna lebih meminimalisir dugaan besar kerugian negara yang ditimbulkan. 

Sehingga NCW mendesak KePada negara untuk mengambil penguasaannya itu dan tidak ada alasan lgi untuk dipertahankan.

Bahwa dugaan perusahaan ini dengan sengaja tidak menghargai doe process of di NKRI. Kemudian tentunya bersamaan dengan  itu harus diusut berkenan kerugian negara selama ini.

NCW juga mendesak agar gubernur Sulteng meng hentikan aktifitas PT ana di morut Sulteng, dengan pertimbangan kerugian negara.

Dan Selanjutnya di usut oleh aoarat penegak hukum  dengan berkaca putusan KS Surya darma Ali  yang  di vonis kemarin oleh pengadilan. Yang nota Bene perusahaan tidak punya HGU dan merugikan megara. 

Prifikasi dan validasi hanya membuang waktu saja dan tidak pernah ada kepastian.

Oleh karena selama ini PT ana diduga ada berlindung KPD pejabat level tinggi di darah itu, sementara PT ana sudah merugikan megara. Dugaannya. 

Selama kurang lebih dua PLH THN.tidak punya alas ha. Pada tanah yang dikusainya, sekira 7200 ha.

Mardi
banner 325x300
Example 120x600