Example floating
Example floating
Example 728x250
daerah

Pembunuh Gadis Karyawan Toko Kue, Ternyata Dihukum Seumur Hidup

112
×

Pembunuh Gadis Karyawan Toko Kue, Ternyata Dihukum Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tolitoli, TABEnews.com,–Kasus terbunuhnya karyawan toko kue di Tambun, Tolitoli Sulawesi Tengah, 29/7 2022 ternyata dilakukan oleh pacarnya sendiri. 
Kasus yang disidangkan di PN Tolitoli kini sudah diputus dengan hukuman seumur hidup, bukan hukuman mati sebagaimana diberitakan. 
Berikut keterangan humas PN Tolitoli:
Saya, Fathan Fakhir Sriyadi, S.H., selaku Hakim Humas dan Juru Bicara Pengadilan Negeri Tolitoli akan meluruskan beberapa hal yang kurang tepat dalam tulisan diatas, yaitu:
1. Majelis Hakim pemeriksa perkara Nomor 91/Pid.B/2022 PN Tli atas nama Terdakwa A alias E sebagaimana dimaksud diatas adalah:
Juliani Fransiska, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis
Arga Febrian, S.H., sebagai Hakim anggota 1 dan
Yudith Fitri Dewanty, S.H., sebagai Hakim anggota 2;
2. Perkara Nomor 91/Pid.B/2022/PN Tli sebagaimana dimaksud telah diputus oleh Majelis Hakim pada tanggal 22 Desember 2022 dengan putusan sebagaimana tertuang dalam Amar Putusan nomor 2 adalah “Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara SEUMUR HIDUP”.
Jadi redaksi tulisan ini yang menyatakan Majelis Hakim menjatuhkan Hukuman Mati adalah TIDAK BENAR.
3. Mengenai fakta persidangan dan pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara tersebut silahkan untuk membaca dengan mengunduh putusan pada situs direktori putusan Mahkamah Agung dengan memasukkan nomor perkara sebagaimana telah disebutkan di atas.
4. Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut dan guna keakuratan tulisan atau berita yang ditulis oleh rekan Pers dan Media, diharapkan rekan-rekan pers dan media datang langsung ke Pengadilan Negeri Tolitoli menemui Humas.
Sekian dan terima kasih atas perhatiannya.
Wassalamualaikum Wr.Wb.
banner 325x300
Example 120x600