TABE Tolitoli, – Seorang warga Kelurahan Panasakan, Greace (48), mengeluhkan pelayanan tidak pantas yang diterimanya dari pegawai Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Dinas Pendidikan Kabupaten Tolitoli saat hendak meminta salinan transkrip nilai ijazah miliknya.
Menurut penuturan Greace, kejadian bermula saat ia datang ke kantor SKB yang terletak di Jalan Veteran sekitar pukul 08.00 WITA, Rabu (2/7/2025). Namun, setibanya di lokasi, tidak satu pun pegawai terlihat berada di kantor, meski hari tersebut bukan hari libur.
“Saya tunggu cukup lama, tidak ada pegawai. Saat saya hendak pergi, saya lihat ada satu pegawai di ruang komputer. Saya sampaikan maksud saya, lalu dia bilang suruh kembali jam 10 siang,” ujar Greace.
Namun, saat Greace kembali pada pukul 10.00 WITA, pegawai yang dimaksud sudah tidak ada. Ia kemudian menghubungi nomor kontak yang diberi sebelumnya. Di luar dugaan, pegawai tersebut malah memintanya untuk kembali hari Senin pekan depan.
“Berarti saya harus tunggu empat hari lagi hanya untuk minta salinan transkrip nilai saya. Ini sangat mengecewakan,” ucap Greace kesal.
Tidak puas dengan pelayanan tersebut, Greace mendatangi langsung Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tolitoli untuk menyampaikan keluhannya. Kepala Dinas kemudian menelpon Kepala SKB dan meminta klarifikasi.
Menariknya, saat Greace kembali ke kantor SKB setelah pertemuan tersebut, suasana kantor mendadak ramai. Beberapa pegawai yang sebelumnya tidak ada, kini sudah berada di tempat. Transkrip nilai yang diminta pun akhirnya diberikan dalam bentuk fotokopi.
Namun insiden tak berakhir di situ. Saat hendak pulang, Greace mendapat telepon dari seseorang yang diduga Kepala SKB. Dalam percakapan tersebut, yang bersangkutan berbicara dengan nada tinggi dan bahasa tidak pantas.
“Kenapa kau lapor-lapor ke Kepala Dinas? Bodok! Jangan harap saya akan keluarkan transkrip kalau kau yang urus. Saya Kepala SKB. Cepat kau ke Dinas Pendidikan dan minta maaf dulu, baru saya mau urus!” ujar sosok yang disebut-sebut bernama Ibu Nikmat.
Tindakan Kepala SKB ini menuai kritik karena dianggap tidak etis, apalagi dilakukan oleh pejabat publik. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tindakan tidak profesional seperti ini dapat dikenai sanksi, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
SKB sendiri merupakan unit pelaksana teknis di bawah Dinas Pendidikan yang bertanggung jawab menyelenggarakan pendidikan nonformal, seperti PAUD dan pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C.
Masyarakat pun mendesak Bupati Tolitoli untuk turun tangan dan memberikan sanksi tegas terhadap oknum pegawai yang menunjukkan sikap tidak profesional tersebut.
(Armen Djaru)








