Gorontalohukum

Pasar Malam Berkedok Tempat Perjudian Marak “Polres Kota Gorontalo Tutup Mata”

302
×

Pasar Malam Berkedok Tempat Perjudian Marak “Polres Kota Gorontalo Tutup Mata”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gorontalo, Tabenews.com – Gorontalo dikenal sebagai kota serambi Madinah, yang mana selalu mengedepankan semboyan adat bersendikan syara, syara bersendikan kitabullah.

Tapi mirisnya semboyan itu di rusak dengan ada nya sebuah pasar malam atau biasa di sebut Hoya Hoya yang terletak di Kelurahan dulalowo kecamatan kota tengah kompleks Lapangan Karsa Utama di dalamnya ada tindak perjudian yang secara terang terangan dan di normalisasikan.

Dalam Pasal 303 KUHP Ayat 1
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;

Secara yang menjadi permasalahan disini bukan lah pasar malamnya atau Hoya Hoya karna dengan di normalisasikannya suatu tindak perjudian tersebut. Dan yang menjadi pertanyaan apakah judi tersebut mendapatkan izin dari APH setempat.

Salah satu orang aktivis Gorontalo saat di hubungi media Tabenenews.com Moh Fadli menjelaskan “saat saya survei di pasar malam atau permainan Hoya Hoya tersebut terdapat arena perjudian bola giling dan ini harus segera di tindak oleh aparat kepolisian khususnya polres kota Gorontalo. Rabu (10/7/2024).

“Arena judi tersebut terdapat 7 kategori perjudian dengan taruhan bervariasi bahkan para pemain bisa mendapatkan keuntungan yang lebih besar, apakah tempat pasar malam hanyalah sebuah kedok bagi para pemain judi ini perlu ada penertiban oleh kepolisian” tutur Fadli.

Lanju Fadly hal ini tidak bisa di biarkan di bumi Hulondalo dan apabila aparat kepolisian tidak melakukan penertiban tempat perjudian maka kami akan melakukan pembubaran paksa tempat perjudian tersebut.

“Insyah Allah kami akan bubarkan paksa tempat perjudian tersebut apa bila pihak kepolisian tidak bertindak secepatnya karena ini sudah mencederai gorontalo di kenal sebagai kota serambi madinah” tutup Fadly.

Redaksi

Example 468x60
banner 325x300
Example 120x600