Gorontalo,Tabenew.Com-Kemarin tanggal 4 November 2024, KPU secara serentak telah mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024.
Minggu, 05/11/2023
Kadir Mertosono, dari Pemantau Pemilu dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia-Gorontalo menyampaikan bahwa Partai Politik adalah satu satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengajukan calon anggota legislatif (DPR,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota).
sehingga partai politik memiliki otoritas penuh mengajukan Daftar bakal Calon pada tahapan pencalonan melalui KPU untuk diverifikasi dan ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) yang selanjutnya akan menjadi acuan bagi pemilih menentukan perwakilannya di parlemen sesuai jumlah Kursi yang telah didistribusikan di setiap Daerah Pemilihan (Dapil).
“KPU telah menetapkan total jumlah kursi Anggota DPRD sesuai tingkatanya di Provinsi Gorontalo yaitu Kursi DPRD Provinsi Gorontalo (45 Kursi), DPRD Kota Gorontalo (30 Kursi), DPRD Bone Bolango (25 Kursi), DPRD Kabupaten Gorontalo (40 Kursi), DPRD Gorontalo Utara (25 Kursi), DPRD Boalemo (25 Kursi) dan DPRD Pohuwato (25 Kursi).” Kata kadir
Sebagaimana ketentuan pasal 244 UU/7/2017 menyebutkan Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 243 memuat paling banyak 100 % dari jumlah kursi pada setiap Daerah Pemilihan, mengertinya bahwa setiap partai politik peserta Pemilu berhak mengajukan Daftar calon paling banyak sesuai jumlah Kursi.
Idealnya jika semua partai politik (18 Partai Politik Peserta Pemilu 2024) menggunakan haknya mengajukan Daftar Calon paling banyak 100 persen, maka jumlah calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang akan berkompetisi menduduki 45 Kursi sebanyak 810 orang, tapi faktanya tidak semua partai Politik menggunakan haknya mengajukan Daftar Bakal Calon, sehingga jumlah DCT anggota DPRD Provinsi Gorontalo hanya berjumlah 547 orang atau hanya mencapai angka partisipasi 68%.
Untuk DPRD Kota Gorontalo (30 Kursi), idealnya jumlah caleg sebanyak 540 orang, faktanya pada DCT hanya 369 orang (68%), untuk DPRD Bone Bolango (25 Kursi), Idealnya jumlah Caleg sebanyak 450 orang, faktanya pada DCT hanya 302 orang (67%), DPRD Kabupaten Gorontalo (40 kursi), idealnya jumlah caleg sebanyak 720 orang, faktanya pada DCT hanya 447 orang (62%), DPRD Gorontalo Utara (25 Kursi), idealnya jumlah Caleg sebanyak 450 orang, faktanya pada DCT hanya 247 orang (55%), DPRD Boalemo (25 Kursi), idealnya jumlah Caleg sebanyak 450 orang, faktanya pada DCT hanya 297 orang (66%), DPRD Pohuwato (25 Kursi), idealnya jumlah caleg 450 orang, faktanya pada DCT hanya 264 orang (59%).
Persentase partisipasi Pencalonan pada Pemilu 2024 hanya menembus angka 68% dikarenakan terdapat beberapa partai politik peserta pemilu 2024 yang tidak menggunakan haknya mengajukan Daftar Calon atau mengajukan Daftar calon namun kurang dari 100% dari jumlah alokasi kursi di setiap Daerah Pemilihan.
Terahir Kadir Mertosono berharap agar pemilu yang akan datang baik parpol maupun peserta pemilu dapat menggunakan hak nya sebagaimana mestinya.
Harapan pada pemilu akan datang, semua partai politik peserta pemilu dapat menggunakan haknya dalam pengajuan Daftar Calon, makin banyak Daftar Calon yang diajukan, makin banyak referensi fiqur untuk dipilih menjadi perwakilan di parlemen.









