Gorontalo, Tabenews.Com — Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengenai polemik eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo menuai respons dari aktivis Gorontalo, Arya Sahrain.
Fadli Zon sebelumnya menyatakan bahwa alih fungsi lahan pada prinsipnya dimungkinkan. Namun, menurutnya, tindakan merusak atau menghancurkan bangunan yang berstatus cagar budaya menjadi persoalan hukum.
Dalam pernyataannya, Fadli juga menyebut telah menyampaikan hal tersebut kepada Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea. Ia mengatakan sudah menekankan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan kemudian menyebut persoalan itu akan berurusan dengan hukum.
Pernyataan tersebut kemudian dipertanyakan Arya Sahrain. Menurutnya, pernyataan Menteri Kebudayaan tersebut dapat dipahami publik seolah-olah mengaitkan Wali Kota Gorontalo dengan persoalan perusakan bangunan tersebut, padahal status hukum bangunan dan proses pencabutannya masih menjadi bagian dari polemik.
“Kalau yang dimaksud adalah perusakan, jangan sampai pernyataan Menteri kemudian membuat publik beranggapan bahwa Wali Kota Gorontalo adalah pihak yang melakukan perusakan. Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, silakan dibuktikan melalui proses hukum,” kata Arya.
Arya menegaskan bahwa persoalan eks Rumah Jawatan Kantor Pos tidak bisa dilihat hanya dari peristiwa pembongkarannya. Ada persoalan administratif mengenai status cagar budaya yang harus dilihat secara utuh.
Pemkot Gorontalo sebelumnya menyatakan telah mencabut SK Wali Kota Nomor 126/10/II/2020 yang menjadi dasar penetapan bangunan tersebut sebagai cagar budaya. Adhan Dambea juga menyatakan bahwa bangunan tersebut telah kehilangan status cagar budayanya.
Namun, persoalan pencabutan status tersebut kemudian dipertanyakan sejumlah pihak, termasuk terkait prosedur dan keterlibatan Tim Ahli Cagar Budaya. Polemik itu turut menjadi bagian dari proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Gorontalo juga telah menegaskan bahwa putusan perkara perdata terkait objek tersebut tidak memerintahkan pembongkaran bangunan.
Bagi Arya, fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini seharusnya diserahkan kepada mekanisme hukum dan tidak disimpulkan hanya melalui pernyataan di media.
“Jangan kemudian seorang Menteri membuat kesimpulan seolah-olah persoalannya sudah terang. Ada proses hukum, ada dokumen, ada keputusan administratif yang harus diperiksa. Kalau memang ada yang melanggar, silakan buktikan,” tegasnya.
Arya juga mengkritik keras gaya komunikasi Fadli Zon dalam menanggapi persoalan tersebut.
“Menteri itu seharusnya memberikan solusi dan kepastian hukum, bukan memperkeruh suasana. Jangan banyak omong-omong dan jangan menjadi provokator di tengah persoalan yang masih berproses,” ujar Arya.
Ia meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak mendahului kesimpulan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pembongkaran eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo.
“Kalau memang Fadli Zon punya bukti bahwa Wali Kota melakukan pelanggaran, silakan dibawa ke proses hukum. Jangan membangun persepsi publik melalui pernyataan yang akhirnya membuat orang menyimpulkan sendiri,” pungkas Arya.
“Menteri Provokator, banyak omong-omong. Hormati proses hukum dan buktikan kalau memang ada pelanggaran” tutup nya.










