Gorontalo, Tabenews.Com 26 Mei 2025 – Dalam beberapa tahun terakhir, perhatian publik tertuju pada ekspansi industri biomassa oleh PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) di Kabupaten Pohuwato. Perusahaan ini memproduksi wood pellet untuk ekspor ke Jepang dan Korea Selatan, diklaim sebagai bagian dari solusi energi terbarukan. Namun, di tengah narasi keberlanjutan, muncul sejumlah catatan kritis dari kalangan aktivis.
Laporan investigatif dan pemberitaan media menyebut bahwa lebih dari 3.000 hektar hutan alam telah dibuka, disertai pembangunan jalan logging yang luas. Aktivitas ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keberlanjutan ekosistem, potensi banjir, dan hilangnya fungsi hutan bagi masyarakat lokal.
PT BJA menyatakan telah mengantongi izin lengkap. Namun, dokumen perizinan yang dimaksud belum pernah dipublikasikan secara transparan. Selain itu, masih terdapat pertanyaan terbuka dari DPRD Kabupaten Pohuwato dan sebagian anggota DPRD Provinsi Gorontalo terkait legalitas alih fungsi usaha dan penggunaan pelabuhan untuk ekspor produk biomassa.
Arya Sahrain, aktivis lingkungan Gorontalo, menyatakan:
“Kami tidak menuduh, tetapi bertanya. Jika semua izin telah lengkap dan sesuai hukum, mengapa publik tidak bisa mengakses dokumennya? Energi terbarukan tidak boleh menjadi dalih untuk pembiaran atas kerusakan lingkungan dan pelanggaran tata kelola.”
Lebih lanjut, Arya menyampaikan beberapa desakan:
- Transparansi seluruh dokumen perizinan PT BJA, termasuk izin prinsip, izin lingkungan, dan dokumen ekspor.
- Audit independen atas dampak lingkungan, dengan melibatkan pakar, masyarakat lokal, dan lembaga pengawasan.
- Penyelidikan oleh aparat penegak hukum terhadap dugaan pelanggaran perizinan, jika ditemukan kejanggalan.
- Jaminan perlindungan terhadap masyarakat dan aktivis yang menyampaikan kritik, sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.
“Kami mendukung investasi yang berkelanjutan. Tapi keberlanjutan harus berdiri di atas asas keadilan, transparansi, dan perlindungan terhadap lingkungan serta masyarakat lokal,” tambah Arya.
