TOLITOLI – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tolitoli berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor yang diketahui merupakan mantan anggota polisi berinisial JST.
JST sebelumnya merupakan anggota Polri yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) saat masih berdinas di Polres Tolitoli. Pemecatan tersebut dilakukan oleh Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto SH dalam upacara pada Jumat, 26 April 2024, berdasarkan Keputusan Kapolda Sulteng Nomor: KEP/07/IV/Khirddin tanggal 16 April 2024.
Kasus pencurian yang dilakukan JST terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Gajah Mada dan kawasan Kompleks Plaza, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.
Kepala Bagian Operasional (KBO) Reskrim Polres Tolitoli IPDA Sutiman menjelaskan, setelah menerima laporan masyarakat, tim Opsnal Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada tersangka.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengarah kepada JST yang merupakan mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir Brigadir Kepala,” ujar IPDA Sutiman, Senin (16/3/2026).
Ia menambahkan, hanya dalam waktu 3×24 jam setelah laporan polisi diterima di Mapolres Tolitoli, petugas berhasil mengamankan tersangka.
“Dalam waktu tiga kali dua puluh empat jam setelah laporan masuk, pelaku berhasil kami amankan,” ungkapnya.
Dari informasi yang dihimpun, JST juga pernah menjalani hukuman penjara di Lapas Tambun saat masih aktif sebagai anggota kepolisian karena kasus penipuan.
Selain itu, berdasarkan keterangan yang diperoleh media ini, tersangka juga diduga terlibat dalam aktivitas judi online serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Bahkan, ia pernah diduga melakukan penipuan terhadap warga dengan modus menjanjikan memasukkan nama masyarakat ke dalam program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dengan meminta sejumlah uang.
Menanggapi kasus tersebut, salah satu warga Tolitoli, Ryan Lahalele, meminta aparat kepolisian menangani perkara ini secara transparan dan objektif.
“Reskrim harus melakukan proses hukum secara transparan dan objektif, karena pelaku adalah mantan anggota polisi. Perbuatannya sama seperti pelaku kejahatan lainnya,” ujar Ryan dengan nada kesal.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Tolitoli untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Armen Djaru
Beranda
Uncategorized
Mantan Polisi Ditangkap Curi Motor di Tolitoli, Reskrim Amankan Pelaku dalam 3×24 Jam
Mantan Polisi Ditangkap Curi Motor di Tolitoli, Reskrim Amankan Pelaku dalam 3×24 Jam
Suardi Yadjib2 min baca







