Uncategorized

“Kepala Desa ditangkap Satresnarkoba Polres Tolitoli karena membawa Narkotika shabu shabu”

306
×

“Kepala Desa ditangkap Satresnarkoba Polres Tolitoli karena membawa Narkotika shabu shabu”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TABEnews.com–Kepala Desa Sambujang kecamatan ogodeide tidak berkutik di hadapan tim satresnarkoba polres Tolitoli saat di geledah bekuk dan tangkap di jalan Ahmad dahlan kelurahan Baru

Penangkapan oknum kades Sambujan di pimpin langsung kasat narkoba polres Tolitoli IPRU Lexy Tumonglo SH yang kerahkan tim opsnal IPDA KASENI SH,sekira pukul 12.00 wita tadi malam di jalan Ahmad dahlan nampak Sosok Agus salim tanpa menunggu hitungan ke tiga kasat perintahkan tim mendekati terduga dengan perintah untuk tidak melakukan gerakan tambahan

Advertising
banner 325x300
Advertising

Beberapa orang warga di panggil untuk saksikan penangkapan tersebut sebelum nya di bacakan surat perintah tugas sesuai SOP saat di geledah badan tidak di temukan Narkotika yang di cari akhirnya di sekitar jalan itu ada bungkusan timah rokok warna merah mencurigakan

Saat bungkusan itu dibuka isinya adalah 2 (dua) paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu.,dan tersangka Agus akui miliknya

Atas dasar pengakuan itulah kades Sambujan segera di giring ke makopolres Tolitoli yang akan berhadapan dengan penyidik satresnarkoba polres Tolitoli

Dari hasil olah TKP barang bukti serta alat bukti maka sangat sempurna unsur hukum untuk di proses di hadapan hakim pengadilan Negeri Tolitoli dan kasat narkoba iptu lexy Tumonglo SH jelaskan temuan antara lain :

  1. 2 (dua) paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu;
  2. 1 (satu) lembar timah rokok warna merah;
  3. 1 (satu) buah Handphone Android merek Samsung berwarna hitam.

Baranv bukti Narkotika shabu seberat 2,26 (dua koma dua puluh enam) Gram

Apapun pangkat dan jabatan saya tidak peduli jika terlibat peredaran narkoba di wilayah hukum polres Tolitoli sesuai dengan penegasan Pimpinan Kapolres Tolitoli”Tegas kasat narkoba Lexy Tumonglo SH

Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.,ancaman 5 atau 10 tahun “Celetuk kanit opsnal Kaseni SH

Armen djaru

Example 468x60
Example 120x600