Boalemo , TABEnews.-
Pelaksanaan Giat KRYD di lingkungan Polsek Bualemo, Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah kembali menyita Miras dari kios warga.
Kapolsek Bualemo, IPTU Rudy Daeng Simbung mengatakan, operasi dilaksanakan pada, Selasa pukul 21.30 (7/6) dipimpin Aiptu Asnawi beserta tiga personilnya.
Anggota melakukan Razia/Penggrebekan dan Penggeledahan Rumah/Kios Warga Masyarakat yang diduga menjual Miras tanpa izin.
Hasilnya kata Kapolsek, di Desa. Bualemo A Kec. Bualemo di temukan Salah seorang warga masyarakat yang menjual Minuman Keras Tanpa Izin.
Meskipun identitas penjual yaitu seorang pria bernama Yoni (46) kami tidak tahan tetapi akan diundang ke kantor untuk keterangan lebih lanjut.
Tetapi, Barang Bukti berupa iras jenis cap tikus sekitar 10 liter yang dikemas dalam kemasan yang dikemaa
– 4 (empat) liter cap tikus dikemas dalam Kantong Plastik ukuran 1/2 liter
– 6 (enam) liter cap tikus d kemas dalam jergen ukuran 20 liter ditahan di Mapolsek. rhm