Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
buol

Koperasi “Digantung”, Tambang Ilegal Jalan Terus: Oknum Inisial F Diduga Kebal Hukum, APH Dituding Tak Berkutik

70
×

Koperasi “Digantung”, Tambang Ilegal Jalan Terus: Oknum Inisial F Diduga Kebal Hukum, APH Dituding Tak Berkutik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol, TabeNews.com — Carut-marut pengelolaan tambang rakyat di Kabupaten Buol kian memprihatinkan. Di satu sisi, sebanyak sembilan koperasi yang masuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) masih “terkatung-katung” dalam pengurusan dokumen legal Izin Pertambangan Rakyat (IPR). 

Namun di sisi lain, aktivitas tambang ilegal justru diduga terus berjalan, bahkan semakin berani mendekati permukiman warga.

Advertising
banner 325x300
Advertising

Fakta di lapangan memunculkan dugaan kuat adanya permainan oleh oknum tertentu yang memanfaatkan koperasi pertambangan sebagai “pintu masuk” untuk menguasai aktivitas tambang tanpa izin resmi. 

Oknum tersebut disebut-sebut berinisial F, yang diduga mengendalikan operasi tambang ilegal di kawasan yang seharusnya diperuntukkan bagi penambang rakyat yang sah.

Sumber terpercaya menyebutkan, aktivitas tambang yang diduga dikendalikan oleh F berlangsung di lokasi yang sangat dekat dengan pemukiman warga. Kondisi ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan lingkungan serta keselamatan masyarakat sekitar.

“Yang resmi belum keluar izinnya, tapi yang ilegal malah bebas jalan. Ini jelas tidak adil,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Temuan lain yang tak kalah mencengangkan, akses menuju lokasi tambang ilegal tersebut diduga dijaga ketat. Untuk masuk ke area tambang, disebutkan harus melewati dua pos penjagaan yang diduga disiapkan oleh oknum F guna memastikan aktivitas tetap aman dari pantauan pihak luar.

Lebih memprihatinkan, warga Desa Bodi disebut-sebut turut dilibatkan sebagai penjaga di pos tersebut. Mereka diduga dijadikan “tameng” untuk menghadang siapa pun yang tidak berkepentingan agar tidak dapat memasuki area tambang ilegal.

“Masuk ke lokasi tidak bisa sembarangan. Harus lewat dua pos, dijaga ketat. Bahkan warga dijadikan penjaga supaya orang luar tidak bisa masuk,” ujar sumber lainnya.

Situasi ini semakin memicu kemarahan publik karena aparat penegak hukum dinilai tidak menunjukkan ketegasan. Bahkan muncul anggapan bahwa Polres Buol dan Polda Sulawesi Tengah seolah kehilangan nyali dalam menghadapi oknum pengusaha tersebut.

Lebih jauh, beredar dugaan bahwa oknum berinisial F memiliki “bekingan” dari pihak-pihak tertentu di lingkaran aparat penegak hukum (APH). 

Dugaan ini mencuat karena hingga kini tidak ada langkah konkret berupa penindakan, penertiban, maupun penghentian aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Kalau benar tidak ada bekingan, mustahil aktivitas seperti ini bisa berjalan terus tanpa disentuh hukum,” tambah sumber lain.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan serius dalam penegakan hukum. Koperasi yang berupaya menempuh jalur legal justru terhambat birokrasi, sementara pihak yang diduga melanggar hukum malah leluasa beroperasi.

Masyarakat mendesak pemerintah daerah, aparat kepolisian, serta instansi terkait untuk segera turun tangan dan melakukan penertiban secara menyeluruh. Transparansi dan keberanian dalam menegakkan hukum dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Jika dugaan ini terus dibiarkan tanpa tindakan, bukan hanya lingkungan yang terancam rusak, tetapi juga wibawa hukum akan semakin runtuh di mata masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait, baik dari aparat penegak hukum maupun dari oknum yang disebut-sebut dalam dugaan tersebut.

Publik kini menunggu jawaban: apakah hukum masih berdiri tegak, atau telah tunduk pada kekuatan dan kepentingan tertentu?

Redaksi

Example 468x60
Example 468x60
Example 120x600