TABE TOLITOLI – Drama hukum akhirnya menjerat Beny, kontraktor proyek Pasar Rakyat Galumpang, Kecamatan Dakopemean, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Senin (30/6), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli resmi menahan Beny usai serangkaian pemeriksaan intensif yang menguak dugaan kuat adanya kerugian negara lebih dari Rp600 juta.
Dalam konferensi pers yang digelar hari itu juga, Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Albert Napitupulu, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pasar tersebut.
“Sudah dilakukan pemeriksaan berkali-kali. Hari ini penyidik menyimpulkan bahwa terdapat kerugian negara dan cukup bukti untuk melakukan penahanan,” tegas Kajari Albert.
Tidak hanya Beny yang dijebloskan ke balik jeruji, Kejaksaan juga turut menahan mantan Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Tolitoli. Meski belum dijelaskan secara rinci peran tokoh politik tersebut dalam perkara ini, penahanan ganda ini menjadi babak baru dalam pengusutan proyek bermasalah di Galumpang.
Pasar Rakyat Galumpang semula dibangun dengan harapan meningkatkan ekonomi desa, namun kini justru menjadi sumber masalah hukum. Proyek yang semestinya mendatangkan manfaat, justru berujung pada dugaan manipulasi dan praktik curang yang merugikan negara.
“Ini komitmen kami untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi, siapa pun pelakunya,” tambah Kajari Tolitoli.
Penahanan ini pun menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat. Banyak pihak berharap agar kasus ini diusut tuntas, dan semua pihak yang terlibat segera dimintai pertanggungjawaban hukum.
Dengan penahanan dua orang sekaligus dalam kasus ini, publik kini menanti kelanjutan proses hukum yang menjadi sorotan tajam, terutama karena melibatkan unsur politik dan proyek publik yang menyentuh kehidupan rakyat kecil.***








