Buol, Tabenews.com – Dalam rangka persiapan Tahapan rekrutmen PPS dan PPS Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol akan segera membuka rekrutmen dan pendaftaran Pemilu serentak 2024. Kamis, (27/10/2022).
Secara umum, anggota PPK dan PPS mempunyai tugas yang sama, yakni melaksanakan penyelenggaraan pemilu sesuai dengan konteksnya.
Untuk PKPU tentang rekrutmen PPK/PPS Pemilu serentak 2024 belum di terbitkan dan masih menunggu KPU Pusat serta tahapannya di mulai pertengahan November 2022.
Komisi Pemilihan Umum Kab. Buol akan membuka tahapan rekrutmen dan pendaftaran PPK dan PPS pada pertengahan bulan November 2022.
“KPU Kab. Buol akan segera buka Tahapan rekrutmen dan pendaftaran serta masih menunggu PKPU, persiapannya kita mulai pada pertengahan bulan November 2022 dan bagi peserta yang akan mendaftar siapkan diri dan harus mengikuti tahap yang sudah menjadi aturan yang ada” ucap Alamsyah sebagai ketua KPU Kab. Buol.
Namun secara tugas dan tupoksi serta cakupan, mereka mempunyai kajian dan wilayah penugasan yang berbeda.
Masyarakat perlu mengetahui syarat dan ketentuan untuk mendaftarkan diri sebagai anggota PPK dan PPS.
Adapun persyaratan tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK dan PPS.
Berikut syarat menjadi anggota PPK dan PPS :
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.
6. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.
7. Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.
8. Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penggunaan narkotika
9. Pendidikan minimal SMA atau Sederajat.
10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
11. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
12. Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS
13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Itulah syarat yang harus di lakukan oleh peserta yang akan mendaftar PPK, PPS dan KPPS. Red